Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Jakarta) –  Presiden Prabowo Subianto mengatakan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Indonesia demi kesejahteraan rakyat.

“Danantara Indonesia bukan sekadar sebuah badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan bahwa pemerintah telah membuktikan komitmennya dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam 100 hari pertama, Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah berhasil mengamankan lebih dari Rp300 triliun, atau hampir 20 miliar dolar AS, dalam bentuk tabungan negara.

Dana ini sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja yang kurang tepat sasaran. Kini dana tersebut akan dialokasikan untuk dikelola oleh Danantara Indonesia dan diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi dan hilirisasi.

Presiden Prabowo berharap proyek-proyek tersebut dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi bangsa, memberikan manfaat nyata, lapangan kerja bermutu, serta kemakmuran berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tidak mau lagi menjual sumber alam kita murah. Kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain. Kita bertekad ingin menjadi negara maju,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Senin (24/2/2025).

“Pada hari ini, Senin (24/2/2025), saya, Presiden Republik Indonesia, menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara,” ujar Presiden Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampang Tetapkan RPJMD untuk Pembangunan Lima Tahun Ke Depan  
Launching KMP bertepatan pada Hari Koperasi Nasional
Pelatihan Kerja Tahap III: Disnaker Sampang Pacu Daya Saing Tenaga Kerja Lokal 
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan
Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang
Polri Untuk Masyarakat : Polres Bangkalan Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Krisis Air Bersih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sampang Tetapkan RPJMD untuk Pembangunan Lima Tahun Ke Depan  

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:18 WIB

Launching KMP bertepatan pada Hari Koperasi Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:22 WIB

Pelatihan Kerja Tahap III: Disnaker Sampang Pacu Daya Saing Tenaga Kerja Lokal 

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:53 WIB

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 7 Juli 2025 - 12:23 WIB

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Berita Terbaru

Sampang

DPRD dan Pemkab Sampang Sepakat Ubah Postur Anggaran 2025

Kamis, 17 Jul 2025 - 14:37 WIB