Tanggapi Kasus Korupsi di Pertamina, Bramada Pratama Putra: Kalau Terbukti Bersalah Hukum Seberat-Beratnya

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Jatim) -Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding Pertamina untuk periode 2018-2023.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian YALPK GROUP, Bramada Pratama Putra, S.H., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Ia menyatakan bahwa jika para tersangka terbukti bersalah, mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Menurut pria yang akrab disapa Bramada ini, Pertamina sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang vital bagi perekonomian Indonesia harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai perusahaan negara, Pertamina memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan energi dan ekonomi negara. Oleh karena itu, dugaan korupsi yang mengarah pada perbuatan yang merugikan negara harus ditangani dengan serius,” ujar Bramada, Jum’at (28/2).

Ia juga menyatakan bahwa kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang kerap muncul di lingkungan BUMN yang mengelola sektor strategis, seperti Pertamina. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas yang perlu segera diperbaiki.

“Sekali lagi, jika terbukti bersalah, mereka yang terlibat harus mendapatkan sanksi hukum yang seberat-beratnya. Ini untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi di negara ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan
Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi
Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum
Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan
Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Sakit
Tegas.!! AKBP Hartono, Apabila Anggotanya Terbukti Menciderai Institusi Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:07 WIB

Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:13 WIB

Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:56 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:15 WIB

100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan

Berita Terbaru