Sidang Gugatan Perdata Dijadikan Sidang Pidana: Saksi Diintimidasi, Ketua Majelis Hakim Ajak Berkelahi di Persidangan

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (BANGKINANG) – Prilaku Soni Nugraha, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Gugatan PTPN III terhadap petani dan Koperasi (KOPPSA-M) selaku Tergugat I, di Pengadilan Negeri Bangkinang, benar-benar di luar kelaziman seorang hakim.

Setidaknya, arogansi itu kembali dipertontonkannya kala memimpin sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Tergugat I Selasa(18/3) silam.

Saksi Nurul Fazri adalah adalah salah satu korban intimidasi dan arogansi Soni Nugraha. Saat Fauzi membeberkan fakta-fakta tentang kebobrokan pihak PTPN III di persidangan, malah Soni Nugraha justru mengintimidasinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anda itu pengkhianat negara,” kata Soni menanggapi beberan fakta-fakta Nurul Fazri.

Tentu saja pengunjung sidang yang terbuka untuk umum itu, jadi heran dengan prilaku Soni. Termasuk kalangan pers yang selalu hadir di persidangan, di mana petani berposisi selaku Tergugat I ini.

Bayangkan, Nurul Fazri yang sejak proses pra-tanam sudah bekerja sebagai buruh di PTPN. Tentu saja_selaku buruh tanam_Nurul Fazri tahu betul rekayasa PTPN III dalam proses pembangunan kebun itu.

“Saya yang menanam kebun itu,” kata Nurul sembari membeberkan semua proses yang amburadul.

Bibit yang ditanam, tidak pakai polybak, tidak melalui proses pelobangan pra-tanam. “Main tugal (cucukkan) aja,” katanya seraya menyebut bahwa itu, perintah pihak PTPN III, kala itu.

Justru jadi aneh, Soni Nugraha yang malah jadi kebakaran jenggot dengan pengungkapan Nurul Fazri tentang rekayasa PTPN III dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit itu.

Soni kemudian mengintimidasi Nurul dengan pertanyaan dan ancaman kata-kata kasar serta menuduh Nurul sebagai pengkhianat negara.

“Padahal, saya sebagai buruh bekerja di bawah perintah pihak PTP N III. Kok, malah saya pula, yang diintimidasi?” Kata Nurul di luar sidang. Nurul mempertanyakan sikap Soni yang tampak memihak “Penggugat”.

Darami Fauziah, salah seorang pengunjung sidang juga berkomentar atas keanehan yang dia lihat dari sikap Soni Nugraha selaku Ketua Majelis Hakim.

“Kalau kita menduga majelis berpihak kepada Penggugat, saya kira sudah jelas. Yang kita tidak habis pikir, Saksi menjelaskan fakta, kenapa Ketua Majelis malah mengintimidasi saksi?” tanyanya.

Saksi lain, Suhaita, malah membongkar kebobrokan PTP N III. Dia secara tegas menyebut bahwa dana kredit dari Bank Mandiri, dulunya, tidak sepengetahuan pihak KOPPSA M.

“Kami, pihak petani selaku anggota koperasi tidak pernah diajak rapat membicarakan pengajuan dana itu,” kata Suhaita membuat suasana persidangan jadi senyap.

Akibat terungkapnya proses kredit rekayasa itu oleh Darami, Soni Nugraha semakin naik pitam. Sampai-sampai Soni mengajak pihak Kuasa Hukum petani duel di persidangan.

Ajakan duel ini, terkait dengan laporan ke Mahkamah Agung RI sehubungan prosesi Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya, yang dibatasi oleh Soni Nugraha.

Soni dengan arogan melontarkan kata-kata yang tidak pantas di dalam persidangan. Dengan nada tinggi ia mengatakan:

“Kalau ada yang tersinggung, memang saya menyinggung. Kslau ada yang tertantang, memang saya menantang. Kita berhadapan,” katanya dengan memperlihatkan ekspresi wajah: menantang ingin berkelahi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan
Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi
Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum
Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan
Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Sakit
Tegas.!! AKBP Hartono, Apabila Anggotanya Terbukti Menciderai Institusi Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:07 WIB

Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:13 WIB

Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:56 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:15 WIB

100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan

Berita Terbaru