Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (PEKANBARU) – Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan, Pers sebaiknya lebih investigatif dan korektif terhadap berbagai masalah yang saat ini tengah mengemuka di Riau.

“Jangan terlena dengan pernyataan para penguasa daerah yang cenderung subjektif dan manipulatif,” kata Wahyudi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (21/5).

Wahyudi mengatakan, banyak masalah dugaan korupsi yang terjadi di Riau di era pra-Pilgubri 2024 silam, yang telah dilaporkan masyarakat ke KPK, ke Kejaksaan dan ke Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya, pers sesuai amanah Undang Undang Pers, terus memburu informasi perkembangan laporan-laporan itu,” katanya.

Wahyudi mencontohkan kasus dugaan Defisit APBD Riau yang estimasi perhitungannya memliki besaran yang berbeda dari tiga sumber: Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov. Riau. “Masalah ini tidak bisa didiamkan,” katanya.

Bayangkan, Gubernur Riau, Abdul Wahid sebut Defisit APBD Riau 2025 mencapai Rp 2,2 Trilyun. Wakil Gubernur Riau, mengatakan hanya Rp 132 miliar. Parahnya, Pj. Sekdaprov. Riau, Taufik OH, malah menyebut, Rp 3,1 Trilyun.

“Perbedaan proyeksi jumlah defisit APBD Riau Tahun 2025 itu, seharusnya membuat pers tertantang untuk menelusuri dan menginvestigasinya pada penyebab terjadinya tunda bayar proyek di tahun sebelumnya,”kata Wahyudi.

Pernyataan ketiga Pejabat Tinggi Riau itu, katanya, membutuhkan analisis objektif dari ahli ekonomi dan akademisi untuk mendapatkan angka pembanding yang lebih rasional.

Tetapi, kata Wahyudi menelusuri penggunaan anggaran atau pengalihan anggaran APBD 2024 silam, dibutuhkan untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur dugaan korupsi dalam realisasinya, sehingga terjadi tunda bayar dalam jumlah besar.

“Pers dengan kewenangan perlu menginvestigasi masalah ini, agar masyarakat beroleh informasi yang lebih objektif,” kata Wahyudi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan
Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi
Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum
Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan
Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Sakit
Tegas.!! AKBP Hartono, Apabila Anggotanya Terbukti Menciderai Institusi Polri
Polisi Gerebek Sabung Ayam Di Desa Batuporo Barat Kedundung Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:07 WIB

Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:13 WIB

Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:56 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:15 WIB

100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan

Berita Terbaru

Sampang

DPRD dan Pemkab Sampang Sepakat Ubah Postur Anggaran 2025

Kamis, 17 Jul 2025 - 14:37 WIB