Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) – Syamsiyah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, yang dipimpin Majelis Hakim Fatchur Rohman, SH selaku Ketua didampingi dua anggota yakni Adji Prakoso SH., MH dan Hendra Cordova Masutra. SH,. MH. Kamis (10/2).

Sebelum sidang, Syamsiyah telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang sejak Selasa (8/7) setelah sebelumnya hanya menjalani tahanan kota.

Jaksa penuntut umum (JPU) Indah Asry mengatakan kasus ini bermula dari laporan Nur Muhammad Hidayatullah selaku putra pelapor Rindawati yang merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan Syamsiyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rindawati selaku korban Penipuan jual beli tanah dan bangunan ini hingga merugi senilai senilai Rp. 650.000,- (enam ratus juta) menjumpai berbagai kejanggalan terutama sejak saat tahap penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, ” terangnya.

Sementara Kuasa hukum Samsia Bahri, menekankan kondisi ekonomi keluarga yang sangat bergantung pada Samsia sebagai tulang punggung keluarga. Dakwaan yang dilayangkan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman empat tahun penjara, atau subsidair Pasal 372 KUHP (penggelapan). S

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penahanan Samsia, yang baru menerima informasi penangguhan penahanan sehari sebelum tahap dua, meskipun penahanan kota telah berlaku sejak 23 Juni.

“Mereka berharap hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses persidangan, ” ucapnya.

Mereka berpendapat kasus ini murni perdata, bukan pidana, karena berawal dari transaksi jual beli yang memiliki permasalahan dalam hal pelunasan dan perjanjian.

“Kuasa hukum menilai terdapat cacat prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta adanya pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi tersebut, ” tegasnya .

Mereka menekankan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut telah memiliki kesepakatan awal, termasuk pembayaran uang muka (DP) Rp70 juta, dan proses pendaftaran sertifikat tanah tengah berjalan. Akta hibah yang diberikan sebagai jaminan, menurut kuasa hukum, bukan sebagai bukti pelunasan. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan pasal 372 dan 378 KUHP, dan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur perdata.(Md).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi
Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum
Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial
100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan
Pers Riau, Mesti Menelusuri Laporan Kasus Korupsi yang Mandeg di KPK, Kejaksaan dan Kepolisian
Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Sakit
Tegas.!! AKBP Hartono, Apabila Anggotanya Terbukti Menciderai Institusi Polri
Polisi Gerebek Sabung Ayam Di Desa Batuporo Barat Kedundung Sampang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:28 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penggelapan Tanah, Pegawai Dinas PUPR Sampang Ditahan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:07 WIB

Pelapor Terkait Kasus Hoaks Datang Memberikan Keterangan Resmi Ke Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:13 WIB

Kemenangan PTPN Vs Petani Sawit di PN Bangkinang: Potret Buram Penegakan Hukum

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:56 WIB

Setelah PN Bangkinang Menangkan PTPN dan Meminta Petani Bayar Dana Talangan Rp140 M: Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:15 WIB

100 Hari Pemerintahan Wahid–SF Haryanto: Fokus Penegakan Hukum, Bukan Pencitraan

Berita Terbaru

Jakarta

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Kamis, 31 Jul 2025 - 11:02 WIB