Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (PROBOLINGGO) – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan Sembilan orang tersangka.
Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; AW (32) warga Lumajang; dan AJP (21) warga Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang dirugikan akibat ulah para pelaku.
Menanggapi laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Dalam waktu Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan masyarakat,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol diantaranya pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani Perunahan Semampir Indah I, Kraksaan dan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Desa Sentul, Gading.
Terbilang menonjol dikarenakan pencurian kotak amal ini terekam CCTV sehingga menjadi perhatian publik ketika rekaman tersebut dibagikan ke media sosial.
Sedangkan, kejadian curanmor di Gading juga viral di media sosial karena dua pelakunya tertangkap warga saat berusaha menggasak sepeda motor ketika korbannya Salat Jum’at.

“Modus para pelaku ini mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor lalu menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kunci T yang telah dimodifikasi,” ujar AKBP Latif .
Untuk para tersangka, Polisi menerapkan pasal yang berbeda sesuai dengan peran mereka.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP yang keduanya diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberi informasi dan mempermudah kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ini,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Ringankan Beban Operasional, YALPK Sidoarjo Gelar Aksi Bagi Pertalite Gratis ke Ojol
Bakti Sosial Pembagian Sembako Polsek Kebomas Bersama YALPK Group “Bersama Peduli, Bersama Melayani Masyarakat”
DPD YALPK Gresik Gelar KOPDAR: Persiapan Menyambut HUT RI ke-81, Berbagi BBM Pertalite Gratis Untuk Ojol 
Merawat Generasi Emas dari Ancaman Narkoba dan Bullying, Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Binluh di ALBERR Pandaan
Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa
Menuju 80 Tahun Polri: Menjaga Presisi, Mengawal Demokrasi dan Transformasi Digital
Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Melalui Program Cooling System di MTs Ma’arif Sukorejo
Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Bantu Ringankan Beban Operasional, YALPK Sidoarjo Gelar Aksi Bagi Pertalite Gratis ke Ojol

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bakti Sosial Pembagian Sembako Polsek Kebomas Bersama YALPK Group “Bersama Peduli, Bersama Melayani Masyarakat”

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPD YALPK Gresik Gelar KOPDAR: Persiapan Menyambut HUT RI ke-81, Berbagi BBM Pertalite Gratis Untuk Ojol 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:09 WIB

Merawat Generasi Emas dari Ancaman Narkoba dan Bullying, Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Binluh di ALBERR Pandaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:24 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa

Berita Terbaru