Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (LAMONGAN) – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merawat Generasi Emas dari Ancaman Narkoba dan Bullying, Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Binluh di ALBERR Pandaan
Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa
Menuju 80 Tahun Polri: Menjaga Presisi, Mengawal Demokrasi dan Transformasi Digital
Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Melalui Program Cooling System di MTs Ma’arif Sukorejo
Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan
Polres Lumajang Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian, 10 Motor Diamankan
Polres Ngawi Tingkatkan Patroli Malam, Tindak Balap Liar dan Kendaraan Tak Sesuai Spektek
Polres Lumajang Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta Api, 3 Tersangka Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:09 WIB

Merawat Generasi Emas dari Ancaman Narkoba dan Bullying, Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Binluh di ALBERR Pandaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:24 WIB

Perkuat Sinergi Polri dan Santri, Satbinmas Dan Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safari Jumat di Ponpes Dalwa

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:14 WIB

Menuju 80 Tahun Polri: Menjaga Presisi, Mengawal Demokrasi dan Transformasi Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:19 WIB

Polres Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Melalui Program Cooling System di MTs Ma’arif Sukorejo

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:10 WIB

Polres Pasuruan Ajak Ormas PWI – LS Perkuat Persaudaraan Lewat Ngaji Budaya Kebangsaan

Berita Terbaru

Sampang

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:49 WIB