Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang acara persetujuan bersama Raperda atas APBD TA. 2026 dan penyampaian propemperda tahun 2026. secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026. Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna gedung Graha.” Jum’at 28 November 2025.
Laporan hasil pembahasan Raperda APBD disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD Sampang, Shohebus Sulton. Dalam pembacaan laporannya, ia memaparkan rincian proyeksi Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebesar Rp1,914 triliun. Angka ini didominasi oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat senilai Rp1,514 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp427,12 miliar.
Belanja Daerah Kabupaten Sampang diproyeksikan lebih tinggi dari pendapatan, yakni sebesar Rp1,982 triliun. Belanja tersebut dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1,590 triliun, Belanja Modal Rp103,82 miliar, Belanja Tak Terduga Rp5 miliar, dan Belanja Transfer Rp283,20 miliar. Politisi Gerindra tersebut juga menyampaikan catatan Banggar mengenai perlunya pelayanan publik dan program prioritas tetap dibiayai secara efektif, meskipun terjadi penurunan pada transfer dari pusat.”ujarny
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudi Kurniawan, Ketua DPRD Sampang, menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan APBD ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Kami berharap APBD 2026 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, di mana setiap program dan anggaran yang telah disepakati harus benar-benar berorientasi pada kepentingan dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sampang.”paparnya
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras, mulai dari tingkat fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran, dalam membahas Raperda tersebut. Bupati menegaskan bahwa saran, himbauan, dan koreksi yang diberikan oleh fraksi-fraksi di dewan akan dijadikan masukan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Meskipun sudah disetujui di Gedung Graha Paripurna DPRD Sampang, Raperda APBD 2026 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Raperda yang telah disepakati bersama ini wajib dikirimkan ke tingkat provinsi. Gubernur Jawa Timur akan menjadi pihak yang melakukan evaluasi sebelum akhirnya Raperda tersebut dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah yang berlaku.”Pungkasnya
APBD Kabupaten Sampang TA 2026 yang disepakati bersama ini memiliki total nilai sebesar Rp1,98 Triliun. Rincian anggaran ini dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan mengacu pada landasan hukum, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 14/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 dan Permendagri No. 33/2017 tentang teknis penyusunan APBD.
Penulis : Moh. Tohir
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








