Liputanmadura.com (PJC) – Sebagian besar persoalan Jurnalis di Tanah Air bersumber dari ketidakpahaman wartawan pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).
“Tanpa memahami dan menerapkan Kode Etik, seorang wartawan akan tampil sebagai barbar, menyalahgunakan profesinya tanpa batas moral,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggavean, M.H., MT.BNSP.,C.PCT, Senin (8/12).
Berbicara sebagai Narasumber di hadapan puluhan Pemimpin Redaksi dan wartawan di Auditorium Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rokan Hulu, Wahyudi menyebut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kode Etik, adalah buku petunjuk dalam menjalankan profesi jurnalistik. Mulai dari prilaku, cara kerja sampai pada sikap serta keharusan permohonan maaf atas kesalahan seorang wartawan, diatur dalam KEJI,” katanya.
Dalam acara Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan, Dewan Pimpinan Daerah – Jurnalis Online Indonesia (DPD – JOIN) Kabupaten Rokan Hulu itu, Wahyudi meminta segenap wartawan untuk bersungguh-sungguh memelajari KEJI, agar paham dan bisa menerapkannya.
Dengan demikian, kata Wahyudi memahami KEJI, menjadi kebutuhan paling mendasar bagi seseorang yang memiliki keinginan kuat menjadi wartawan.
Menurut Wahyudi, jika ingin menjadi wartawan, harus memiliki keinginan yang kuat. Jika keinginan hanya separo-separo, lanjutnya, lebih baik tidak usah.
“Belum ada sejarahnya, seseorang bisa sukses dalam sebuah profesi atau pekerjaan, tanpa didasari keinginan yang kuat,” kata Master Trainer berlisensi Badan Nasional Sertivikasi Profesi (BNSP) itu.
Pemahaman serta penerapan KEJI sebagai standar moral dan kinerja jurnalis, kata Wahyudi, sesungguhnya bukan saja menuntut: kecerdasan serta kesungguhan, lebih dari itu justru menuntut keuletan dan ketangguhan jiwa seorang wartawan.
“Memelajari dan memahami KEJI ini, adalah langkah awal dari proses panjang dedikasi seseorang dalam dunia jurnalistik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.
Wahyudi menekankan, jika seseorang tidak berupaya mencegah masalahnya sendiri, masalah tersebut akan tetap ada dan mengganggu.
“Luangkan waktu, satu jam saja sehari, pelajari, pahami dan terapkan KEJI dalam semua prosesi pekerjaan Anda: saat wawancara, menulis berita, meminta konfirmasi, Insya Allah dalam 1 bulan saja, Anda akan berhasil,” kata Wahyudi yang juga Hakim Ethik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








