Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, bertempat di Pendopo Kabupaten Sampang. ” Jum’at 28 November 2025
H.Slamet Junaidi Bupati Sampang, hadir kegiatan mengatakan dana Desa merupakan amanah besar dari pemerintah pusat kepada desa. Nilai dana Desa yang terus meningkat setiap tahun adalah bukti bahwa negara percaya pada Desa sebagai ujung tombak pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun semakin besar anggarannya, semakin besar pula tanggung jawab yang menyertainya. Pemerintah pusat, provinsi, dan Kabupaten menekankan pentingnya tata kelola dana desa yang:
Akuntabel – dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transparan – terbuka kepada masyarakat
Tepat Sasaran – benar-benar untuk kepentingan warga desa
Taat Aturan – mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku
“Artinya, pengelolaan dana Desa bukan hanya soal laporan administrasi, tetapi juga soal kepercayaan publik. Ketika Desa dikelola dengan baik, masyarakat akan percaya, namun, ketika tata kelola buruk, bukan hanya Desa yang tercoreng, tetapi nama baik pemerintah daerah secara keseluruhan ikut terdampak.” Paparnya Bupati Sampang
Anggota Komisi XI DPR RI berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan Pj se-Kabupaten Sampang memiliki pemahaman mengenai pengelolaan dana desa agar pengelolaan keuangan desa lebih akuntabel dan transparan.
Desa memegang peran penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai ujung tombak pemerintahan, desa menjadi tempat pertama di mana pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi dilakukan secara langsung.
“Pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi. Akuntabilitas ini dimulai dengan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Untuk dapat menganggarkan, melaksanakan, dan mengelola anggaran desa agar lebih baik, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan agar tercipta akuntabilitas,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor dalam keynote speach-nya.
BPK telah melaksanakan tugas pemeriksaan secara strategis pada Belanja Desa dalam kurun waktu 2018 s.d. 2024, antara lain terkait efektivitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, kepatuhan atas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan tenaga pendamping profesional desa pada Kementerian Desa, serta pembangunan/pengelolaan kawasan perdesaan.
“Akan kami sampaikan bagaimana cara kerja BPK, sehingga nantinya bapak-bapak dapat mengetahui risiko apa saja yang dapat dihindari dalam mengelola anggaran Dana Desa,” ujar Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin dalam paparannya.
Acara dihadiri oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudy Kurniawan, Sekda Yuliadi Setiawan, Forkopimda, Asisten Pemerintah dan Desa, Inspektur kabupaten Sampang, Kepala DPMD, Camat se. Kabupaten Sampang, Kepala Desa dan Pj Kades se Kabupaten Sampang. para Kepala Desa, Penjabat dan Camat se-Kabupaten Sampang, Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, menjadi narasumber dalam acara tersebut, bersama dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Thoriq Majiddanor, sebagai keynote speaker.
Penulis : Redaksi
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








