INDODAX Patuhi Aturan Pajak Terbaru dan Dorong Kebijakan yang Lebih Ideal

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan madura.com (Jakarta) 4 Januari 2025 – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, INDODAX, crypto exchange terbesar di Indonesia, telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan, “Sebagai pelaku industri, INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. “Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

Oscar menjelaskan, “Terkait pajak, para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member.”

Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, INDODAX berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

Dengan langkah penyesuaian ini, INDODAX tetap berkomitmen menjadi platform terpercaya bagi para penggunanya, sambil terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia
Harga Bitcoin Turun dari Puncaknya, Investor Diimbau Tetap Tenang
Harga Bitcoin Sentuh USD105.000, Sentimen Positif Dorong Lonjakan Nilai
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun, Bukti Peran Strategis Aset Digital dalam Perekonomian Nasional
Bank Sampang dapat Penghargaan Awards TOP BUMD 2025
Reformasi Regulasi Dinilai Kunci agar Indonesia Tidak Tertinggal di Industri Kripto
Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun, Harga Diproyeksi Cetak Rekor Baru di Kuartal II 2025
Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas di Indonesia Lewat IATMI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:24 WIB

Resmi Diakui, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:32 WIB

Harga Bitcoin Turun dari Puncaknya, Investor Diimbau Tetap Tenang

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Harga Bitcoin Sentuh USD105.000, Sentimen Positif Dorong Lonjakan Nilai

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:31 WIB

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,2 Triliun, Bukti Peran Strategis Aset Digital dalam Perekonomian Nasional

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:29 WIB

Bank Sampang dapat Penghargaan Awards TOP BUMD 2025

Berita Terbaru