Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Polres Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Seragam SMAN 3 Sampang, Sekolah Klarifikasi: Tak Ada Pemaksaan dan Siap Bantu Wali Murid
Wali Murid Geram, SMAN 3 Sampang Diduga Paksa Pembelian Seragam dan Ancam Siswa
Pemerintah Desa Tambelangan Gelar Musdes, Bangun Desa
Warga Soroti Proyek Rabat Beton Desa Tragih, Tebal di Tengah tapi Dangkal di Samping
Kasus Lapen Sampang Kembali Memanas, Lasbandra Ungkap Tersangka Baru Lebih dari Dua Orang
Laka Beruntun di Plakaran: Innova Oleng, Bus Tabrak Tiang dan Kijang Parkir
Nongkrong di Warung Saat Jam Belajar, 6 Pelajar Diamankan Satpol PP
Mengantuk di Jalan, Dump Truk Terguling di Camplong Nyaris Tewaskan Sopir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:31 WIB

Polemik Seragam SMAN 3 Sampang, Sekolah Klarifikasi: Tak Ada Pemaksaan dan Siap Bantu Wali Murid

Sabtu, 26 Juli 2025 - 02:49 WIB

Wali Murid Geram, SMAN 3 Sampang Diduga Paksa Pembelian Seragam dan Ancam Siswa

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:55 WIB

Pemerintah Desa Tambelangan Gelar Musdes, Bangun Desa

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:50 WIB

Warga Soroti Proyek Rabat Beton Desa Tragih, Tebal di Tengah tapi Dangkal di Samping

Jumat, 25 Juli 2025 - 03:45 WIB

Kasus Lapen Sampang Kembali Memanas, Lasbandra Ungkap Tersangka Baru Lebih dari Dua Orang

Berita Terbaru

Sampang

Pemerintah Desa Tambelangan Gelar Musdes, Bangun Desa

Jumat, 25 Jul 2025 - 03:55 WIB