Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Polres Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Motor Jenguk Keponakan, Warga Karang Penang Malah Jadi Korban Penggelapan
Puskesmas Torjun: Ambulans Rusak Segera Diangkut Jadi Lahan untuk Parkir
Wabup Sampang: Becak Listrik Presiden Prabowo Bermanfaat bagi Masyarakat
Ambulans Puskesmas Torjun: Bangkai Besi di Halaman Rumah Sakit
Puskesmas Karang Penang Tak Layak, Rp 7 Miliar Dialokasikan untuk Relokasi
Dana Desa Buker 2024: Pencairan Rampung, Proyek Pembangunan Tak Jelas  
Nelayan Sampang Selamat dari Maut Setelah Perahu Karam di Perairan Juanda: 12 Jam Berjuang dengan Tabung Gas
Sinergi Apik: Rutan dan Kejari Sampang Permudah Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:19 WIB

Modus Pinjam Motor Jenguk Keponakan, Warga Karang Penang Malah Jadi Korban Penggelapan

Senin, 14 Juli 2025 - 11:14 WIB

Puskesmas Torjun: Ambulans Rusak Segera Diangkut Jadi Lahan untuk Parkir

Senin, 14 Juli 2025 - 11:09 WIB

Wabup Sampang: Becak Listrik Presiden Prabowo Bermanfaat bagi Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 05:17 WIB

Ambulans Puskesmas Torjun: Bangkai Besi di Halaman Rumah Sakit

Senin, 14 Juli 2025 - 04:42 WIB

Puskesmas Karang Penang Tak Layak, Rp 7 Miliar Dialokasikan untuk Relokasi

Berita Terbaru