Pemerintah kabupaten Sampang mengeluarkan 10 larangan di bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Pemerintah kabupaten Sampang melalui sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, bertempat kantor dijalan Jamaluddin no.1.A Sampang memberikan sepuluh himbauan larangan saat bulan puasa ramadhan 1466H 2025 M ,” Minggu 2/3/2025

surat tersebut di tujukan kepada camat se-kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak untuk di ketahui dan di taati sebagai mana mestinya dengan nomor surat tertuang 400.14.1.1./13/434.012/2025 terbit pada tanggal 25 februari 2025.

Berikut isi dalam surat himbauan tersebut: dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa, di mohon perhatian kepada seluruh masyarakat kabupaten Sampang sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menggangu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan di antaranya

a.membunyikan petasan

b.membuka tempat karaoke

c.balapan liar

d.menjual/mengkomsunsi miras dan narkoba

e.permainan billiard

2.warung/rumah makan, restoran,cafe,toko yang menjual makanan siap saji di tempat.serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari Sampai pukul 15:00 wib.

3.dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam. Kerapan sapi,balapan kuda,kambing,kelinci, merpati,balap kelereng,serta judi online.

4.pengguna alat musik sond sistem/musik daol/dugdug dapat di mulai setelah sholat tarawih dan dibatasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan kembali pada pukul 03:00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah.

5.penggunaan pengeras suara pada saat tadarus di batasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan lagi pada pukul 03:00 wib untuk sahur dan pelaksanaan ibadah shalat subuh.

6.Tempat permainan anak di larang membawa makanan/Konsumsi makanan di tempat terbuka.

7.tidak di perkenankan makan/minum di tempat terbuka atau tempat yang mudah di lihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa.

8.tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan,orkes selama bulan Ramadhan.

9.merujuk dari awal yang di keluarkan dari badan hisap rukyat (BHR) kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid agung dan disiarkan langsung melalui radio Salsabila FM, Radio suara Sampang dan RRI.

10.waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang di keluarkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027
H. Monadi Ketua IPSI Kabupaten Sampang Adakan Festival Seni Pencak Silat Melestarikan Budaya Asli Bangsa
Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 
Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo
Lora Ahmad Mahfuzd Wakil Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Torjun
Iptu Iwan Suhadi S.H. Patroli Harkamtibmas Utamakan Pelayanan Masyarakat
Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kedungdung Bupati Sampang Bersama Wabup Sampang Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut
Pemimpin Baru, Membawa banyak Perubahan di Desa Banjar Billah, Trafo Listrik Baru Dipasang untuk Menstabilkan Tegangan di Dusun Paka’an dan Dusun Kanderruh Desa Banjarbillah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:57 WIB

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:53 WIB

Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:37 WIB

Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:48 WIB

Lora Ahmad Mahfuzd Wakil Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Torjun

Senin, 26 Januari 2026 - 05:16 WIB

Iptu Iwan Suhadi S.H. Patroli Harkamtibmas Utamakan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Sampang

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:57 WIB