Pemerintah kabupaten Sampang mengeluarkan 10 larangan di bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Pemerintah kabupaten Sampang melalui sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, bertempat kantor dijalan Jamaluddin no.1.A Sampang memberikan sepuluh himbauan larangan saat bulan puasa ramadhan 1466H 2025 M ,” Minggu 2/3/2025

surat tersebut di tujukan kepada camat se-kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak untuk di ketahui dan di taati sebagai mana mestinya dengan nomor surat tertuang 400.14.1.1./13/434.012/2025 terbit pada tanggal 25 februari 2025.

Berikut isi dalam surat himbauan tersebut: dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa, di mohon perhatian kepada seluruh masyarakat kabupaten Sampang sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menggangu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan di antaranya

a.membunyikan petasan

b.membuka tempat karaoke

c.balapan liar

d.menjual/mengkomsunsi miras dan narkoba

e.permainan billiard

2.warung/rumah makan, restoran,cafe,toko yang menjual makanan siap saji di tempat.serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari Sampai pukul 15:00 wib.

3.dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam. Kerapan sapi,balapan kuda,kambing,kelinci, merpati,balap kelereng,serta judi online.

4.pengguna alat musik sond sistem/musik daol/dugdug dapat di mulai setelah sholat tarawih dan dibatasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan kembali pada pukul 03:00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah.

5.penggunaan pengeras suara pada saat tadarus di batasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan lagi pada pukul 03:00 wib untuk sahur dan pelaksanaan ibadah shalat subuh.

6.Tempat permainan anak di larang membawa makanan/Konsumsi makanan di tempat terbuka.

7.tidak di perkenankan makan/minum di tempat terbuka atau tempat yang mudah di lihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa.

8.tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan,orkes selama bulan Ramadhan.

9.merujuk dari awal yang di keluarkan dari badan hisap rukyat (BHR) kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid agung dan disiarkan langsung melalui radio Salsabila FM, Radio suara Sampang dan RRI.

10.waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang di keluarkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Polantas Menyapa” Wujud Kepedulian Satlantas Polres Sampang Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Diduga Korban Pembunuhan, Pria Tanpa Identitas, Tangan Terikat Penuh Luka di Sampang
Selamat Atas Terpilihnya Heriyanto Ketua Ikasaz Periode 2025-2027
Dandim 0828 Sampang, Resmikan MBG Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia, Desa Aeng Sareh
Puncak Hari Santri Nasional 2025, Bupati Sampang : Jaga Kedamaian dan Persatuan
Habiskan 2 Milyar Uang Pribadi “Mat Yasin” Bangun Jalan Sepanjang 7 Kilo
Disperindag Kabupaten Sampang luncurkan 2 Program 
Rumah Roboh Rusak Berat di Sampang BPBD Turun Berikan Bantuan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 01:05 WIB

“Polantas Menyapa” Wujud Kepedulian Satlantas Polres Sampang Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Senin, 3 November 2025 - 00:10 WIB

Diduga Korban Pembunuhan, Pria Tanpa Identitas, Tangan Terikat Penuh Luka di Sampang

Minggu, 2 November 2025 - 10:32 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Heriyanto Ketua Ikasaz Periode 2025-2027

Sabtu, 1 November 2025 - 12:28 WIB

Puncak Hari Santri Nasional 2025, Bupati Sampang : Jaga Kedamaian dan Persatuan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Habiskan 2 Milyar Uang Pribadi “Mat Yasin” Bangun Jalan Sepanjang 7 Kilo

Berita Terbaru