Cederai Hak Konsumen, Ketua Harian YALPK GROUP Kecam Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Surabaya) Jawa Timur – Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), Bramada Pratama Putra, S.H., meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau rekening dormant.

Bramada, menilai kebijakan pemblokiran rekening dormant dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.

Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“YALPK GROUP menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata bramada dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jum’at (1/8/2025).

Ia menegaskan Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:

Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Pasal 4 huruf c: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

Pasal 4 huruf d: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut, Bramada menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.

“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Bramada.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2) juga disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.

YALPK GROUP juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemblokiran yang tidak melalui mekanisme peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.

“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” ujarnya.

Oleh karena itu, BPKN RI meminta agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Jelang Nataru
Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringati 1 Dekade Berita TKP, Wartawan TKP HarusTajam,Berani,dan Profesional, Pesan Penasehat Hukum
Operasi Zebra Semeru 2025, Ditlantas Polda Jatim Gandeng Ulama Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas
Kapoda Jatim Bersama Gubernur Tinjau Kesiapan Alat Mitigasi Bencana Hadapi Cuaca Ekstrem
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:47 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:52 WIB

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:43 WIB

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Jelang Nataru

Senin, 22 Desember 2025 - 05:18 WIB

Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:40 WIB

Peringati 1 Dekade Berita TKP, Wartawan TKP HarusTajam,Berani,dan Profesional, Pesan Penasehat Hukum

Berita Terbaru

Sampang

RSMZ Sampang Gelar FKP Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:18 WIB