Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (KOTA MOJOKERTO) Jawa Timur – Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Jumat, (27/03/2026) pekan lalu.

SAGP diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan Serta Kekerasan dan Pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang.

Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya.

“Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur,”kata Ipda Jinarwan, Senin (30/3/26).

Tidak hanya itu, tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka.

“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Jinarwan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau, serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.

Serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Peduli Rakyat, Posramil 0828/13 Pangarengan Laksanakan Jum’at Berkah Sambangi Ibu Rifdah di Desa Apaan
Idul Adha 1447 Hijriyah RSMZ Sampang Salurkan Ratusan Bungkus Daging Kurban
Bupati Sampang Sholat Idul Adha Bersama Warga di Halaman Pendopo
Cegah Gangguan Kamtibmas, Iptu Iwan Suhadi, Patroli dan Silaturahmi ke Petani Garam
M. Quraisy Asit, PJ Desa Tanggumong Mengucapkan Mator Saka langkong Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih
Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Sebagai Urat Nadi Masyarakat
Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar Dandim 0828/Sampang Sambut Kedatangan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, Sekaligus Mengecek Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP)
Pembacaan Tahlil Bersama Mengenang 40 Hari Wafatnya Almarhum “Andika Dwi Putra Mubarok” Anak Ke-2 H. Syaifulloh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06 WIB

TNI Peduli Rakyat, Posramil 0828/13 Pangarengan Laksanakan Jum’at Berkah Sambangi Ibu Rifdah di Desa Apaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:06 WIB

Idul Adha 1447 Hijriyah RSMZ Sampang Salurkan Ratusan Bungkus Daging Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 03:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Iptu Iwan Suhadi, Patroli dan Silaturahmi ke Petani Garam

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

M. Quraisy Asit, PJ Desa Tanggumong Mengucapkan Mator Saka langkong Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Sebagai Urat Nadi Masyarakat

Berita Terbaru