Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Probolinggo) Jawa Timur — Penanganan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Gending Polres Probolinggo menuai sorotan tajam. Korban melalui surat terbuka yang diterima redaksi menuding penyidik sengaja mengabaikan penerapan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), dan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Langkah ini dinilai janggal, mengingat bukti-bukti yang dimiliki korban Muzakki mulai dari visum, rekaman video, hingga kesaksian warga sekitar menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 terpenuhi.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, di tempat umum, disaksikan beberapa orang. Itu jelas memenuhi Pasal 170, tapi entah mengapa penyidik justru hanya menerapkan Pasal 351,” tegas korban dalam surat terbuka,Selasa(12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Kejanggalan yang Disorot

Korban Pengaburan pasal tepat — Pasal 170 diabaikan meski unsur terpenuhi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang — Fakta hukum dikesampingkan tanpa alasan transparan.

Indikasi perlindungan terhadap pelaku — Penerapan pasal 351 dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Mengabaikan yurisprudensi MA — Putusan MA No. 1644 K/Pid/2008 & No. 1982 K/Pid/2012 menegaskan bahwa pengeroyokan harus dijerat Pasal 170, walau pelaku memukul hanya sekali.

Muzakki (jaket hitam)

Tuntutan Korban

Korban mendesak Kapolri dan Kapolda turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menambahkan Pasal 170 dalam berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Ia juga meminta Propam Polri mengawasi jalannya penyidikan agar tidak diselewengkan.

Peringatan Publik

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika aparat membiarkan pasal yang tepat diabaikan, hal ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya tidak ingin kasus saya menjadi contoh buruk bagi korban lain. Penegakan hukum harus sesuai fakta, bukan sesuai kepentingan pihak tertentu,” tegas korban.

“Saat dikonfirmasi pihak penyidik Polsek Gending menyampaikan saat ini para pelaku memang hanya dijerat pasal 351, terkait penerapan pasal lain masih menunggu proses gelar”, bersambung.

 

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker dampak Abu Vulkanik Semeru
Purnomo Polisi Baik Temukan Warga Sampang Terlantar, Camat Sampang Jemput Ke Lamongan
Polda Jatim Kerahkan Ratusan Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru
Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita
Polda Jatim Bantu Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Pesantren di Sidoarjo
Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya
Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis
Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 04:06 WIB

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker dampak Abu Vulkanik Semeru

Jumat, 21 November 2025 - 07:46 WIB

Purnomo Polisi Baik Temukan Warga Sampang Terlantar, Camat Sampang Jemput Ke Lamongan

Jumat, 21 November 2025 - 03:37 WIB

Polda Jatim Kerahkan Ratusan Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru

Rabu, 12 November 2025 - 10:56 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

Selasa, 30 September 2025 - 08:26 WIB

Polda Jatim Bantu Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan Pesantren di Sidoarjo

Berita Terbaru

Liputan Madura

Bupati Sampang Istighotsah Bersama Para Ulama di Pendopo

Kamis, 4 Des 2025 - 16:11 WIB

Liputan Madura

Sertijab dan Pisah Sambut Camat Kedungdung Kabupaten Sampang

Kamis, 4 Des 2025 - 03:58 WIB

Liputan Madura

Tim PKK Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Juara 1 Tahun 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 02:27 WIB