Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Probolinggo) Jawa Timur — Penanganan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Gending Polres Probolinggo menuai sorotan tajam. Korban melalui surat terbuka yang diterima redaksi menuding penyidik sengaja mengabaikan penerapan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), dan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Langkah ini dinilai janggal, mengingat bukti-bukti yang dimiliki korban Muzakki mulai dari visum, rekaman video, hingga kesaksian warga sekitar menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 terpenuhi.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, di tempat umum, disaksikan beberapa orang. Itu jelas memenuhi Pasal 170, tapi entah mengapa penyidik justru hanya menerapkan Pasal 351,” tegas korban dalam surat terbuka,Selasa(12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Kejanggalan yang Disorot

Korban Pengaburan pasal tepat — Pasal 170 diabaikan meski unsur terpenuhi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang — Fakta hukum dikesampingkan tanpa alasan transparan.

Indikasi perlindungan terhadap pelaku — Penerapan pasal 351 dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Mengabaikan yurisprudensi MA — Putusan MA No. 1644 K/Pid/2008 & No. 1982 K/Pid/2012 menegaskan bahwa pengeroyokan harus dijerat Pasal 170, walau pelaku memukul hanya sekali.

Muzakki (jaket hitam)

Tuntutan Korban

Korban mendesak Kapolri dan Kapolda turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menambahkan Pasal 170 dalam berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Ia juga meminta Propam Polri mengawasi jalannya penyidikan agar tidak diselewengkan.

Peringatan Publik

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika aparat membiarkan pasal yang tepat diabaikan, hal ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya tidak ingin kasus saya menjadi contoh buruk bagi korban lain. Penegakan hukum harus sesuai fakta, bukan sesuai kepentingan pihak tertentu,” tegas korban.

“Saat dikonfirmasi pihak penyidik Polsek Gending menyampaikan saat ini para pelaku memang hanya dijerat pasal 351, terkait penerapan pasal lain masih menunggu proses gelar”, bersambung.

 

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:56 WIB

Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:39 WIB

Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Berita Terbaru

Madura

SK Diserahkan, Mohdi Alfaro Resmi Pimpin MCN di Madura

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:58 WIB