Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Polsek Sokobanah Iptu Sujiyono SH., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika Dalam rangka OPS Tumpas Narkoba, Polsek Sokobanah telah berhasil ngkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.” Sabtu 6 September 2025
Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, Sekira pukul 17.25 Wib, di jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, pelaku inisial R Laki-laki, 18 tahun, swasta, alamat Dusun Balanan, Desa Bire timur, Kecamatan Sokobanah., dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 1,22 gram
Selanjutnya Pada Hari Jumat, tanggal 5 September 2025, sekira pukul 23.15 Wib, di Jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, pelaku 2 orang, inisial L, Laki-laki, umur 32 th, pekerjaan nelayan, alamat Dusun Prancak, Desa, Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan dan S laki-laki, umur 22 tahun, pekerjaan nelayan, alamat dusun. Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 10,13 gram
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M.. Melalui Iptu Sujiyono SH, Kapolsek Sokobanah, Pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sokobanah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dengan pengungkapan ini Polsek Sokobanah kembali menegaskan dalam perang terhadap Narkoba serta menjaga ke amanan dan ketertiban wilayah hukum Polres Sampang.
Penulis : Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura