Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (JEMBER) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.

Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.

Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi
Kodim 0828/Sampang Gelar Karya Bhakti Ciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Aman
Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual 
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Lawan Premanisme Debt Collector, LAS & Partners dan YALPK Dampingi Korban Penarikan Paksa FIF ke Polresta Mojokerto
Semangat Bulan Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 02:45 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Jumat, 17 April 2026 - 02:17 WIB

Kodim 0828/Sampang Gelar Karya Bhakti Ciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Aman

Rabu, 15 April 2026 - 12:19 WIB

Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual 

Senin, 13 April 2026 - 11:10 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:47 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri

Berita Terbaru