Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang, yang dilaksanakan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin 24 November 2025
Rakor tersebut membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Rudi Kurniawan, Kepala OPD Sampang beserta staf, Plt. Kabag Prokopim beserta staf yang bertugas, Staf Kominfo yang bertugas, Staf Kementerian ATR/BPN yang bertugas. Selain Kabupaten Sampang, hadir pula Wakil Bupati Malang dan Wakil Bupati Pacitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Bupati H. Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang atas dukungan dan penjadwalan Kabupaten Sampang dalam kegiatan Rakor lintas sektor tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ir. Gabriel Triwibawa Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementrian ATR/BPN Daerah Wilayah I atas penjadwalan Kabupaten Sampang dalam Rakor ini. Kami mengusulkan empat rencana tata ruang, yakni satu revisi RTRW dan tiga RDTR, kami tetap berbangga karena terpilih di antara sekian banyak usulan dari kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ungkap Bupati.
Kabupaten Sampang terletak di bagian Timur Provinsi Jawa Timur, sebagai sentra pemerintahan dan pergerakan ekonomi, dengan luas wilayah perencanaan.
“Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, kami menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kotapinang dengan tujuan mewujudkan wilayah perencanaan sebagai pusat perdagangan dan jasa, pengembangan permukiman, simpul transportasi regional, dan kawasan pariwisata yang aman, nyaman, serta berkelanjutan,” jelas Bupati Sampang
Melalui penyusunan RDTR Kabupaten Sampang, pemerintah daerah berharap dapat mempermudah investasi berbagai sektor sesuai potensi wilayah Kecamatan, sekaligus memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan peraturan pemanfaatan ruang.
Salah satu isu strategis yang dihadapi Kabupaten Sampang adalah keterbatasan lahan terbangun. Hampir 80% wilayah Sampang merupakan lahan persawahan dan perkebunan, baik HGU maupun perkebunan rakyat. Kondisi ini menyulitkan pengembangan sarana publik dan infrastruktur.
“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah pemegang HGU di Kabupaten Sampang terkait penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pelayanan umum. “Pungkasnya
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








