Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang. Seorang pria berinisial SR (38) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, yang curiga karena sering terjadi kehilangan dalam beberapa bulan terakhir.
“Pelapor melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudangnya. Karena sebelumnya sering hilang barang, pelapor dan saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat pelaku membawa barang tersebut,” ujar AKP Eko, Minggu 7 Desember 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kejadian berlangsung pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelapor sempat membuntuti dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario putih–hitam hingga ke Perumahan Barisan Indah. Mesin power sprayer yang dibawa pelaku sempat ditemukan tergeletak di pinggir jalan perumahan tersebut.
Namun upaya pemantauan tidak berhenti di situ. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu dini hari, pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan menggunakan sepeda listrik sambil membawa mesin sprayer. Pelaku kemudian berhasil diamankan di lokasi.
“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Resmob, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali,” jelas AKP Eko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah mengambil, Besi cor sebanyak tiga kali, Mata bor pemecah batu, Satu unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, selain itu petugas juga menemukan barang bukti tambahan berupa mata bor pemecah batu saat melakukan pengecekan di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24, 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Sampang. Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko.
Penulis : Moh. Tohir
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








