Polres Sampang Amankan 1 Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sampang Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah htegasnya.” Kamis 5 Maret 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa, pihak Kepolisian berhasil penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar.

pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “S”, warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono di hadapan awak media.

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah kantong plastik warna hitam putih. 1 buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. 1 unit Handphone merk Vivo 1938 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka.

AKBP Hartono menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut AKBP Hartono.

Di akhir penjelasannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan Narkotika di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik.” Pungkasnya

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Sampang Bersama Jajaran Forkopimda Pelepasan Calon Jamaah haji Kabupaten Sampang 2026 Berikan Do’a Haji Mabrur 
H. Syaifulloh Tokoh Masyarakat Sampang, Berikan Ucapan Selamat Kepada Keluarga Besar H. Umam
Bupati Sampang, Berikan Nama (Aisha Safiyyah Putri Umam) Sebagai Kado Istimewa Anak Pertama Keluarga H. Umam
Kodim 0828/Sampang Laksanakan Program Rutilahu di Kecamatan Pangarengan
GARDAS Anniversary Ke -12 Adakan Open Turnament Futsal Se – Jawa Timur Berhadiah Sepeda Motor
Perbaikan Jalan Tambelangan – Kotah Jadi Perhatian 
Kapolsek Pangarengan Kembali Gelar (Jum’at Berkah) Hari Ini Berikan Paket Sembako Ke Nenek Lansia Saedeh
Mochamad Iqbal, S.H., M.H., Kajari Sampang, Salurkan Bantuan Kepada Nenek Lansia Desa Gulbung dan Desa Tanggumong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:30 WIB

Bupati dan Wabup Sampang Bersama Jajaran Forkopimda Pelepasan Calon Jamaah haji Kabupaten Sampang 2026 Berikan Do’a Haji Mabrur 

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:40 WIB

H. Syaifulloh Tokoh Masyarakat Sampang, Berikan Ucapan Selamat Kepada Keluarga Besar H. Umam

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:21 WIB

Bupati Sampang, Berikan Nama (Aisha Safiyyah Putri Umam) Sebagai Kado Istimewa Anak Pertama Keluarga H. Umam

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:00 WIB

Kodim 0828/Sampang Laksanakan Program Rutilahu di Kecamatan Pangarengan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:01 WIB

Perbaikan Jalan Tambelangan – Kotah Jadi Perhatian 

Berita Terbaru