Polres Sampang Amankan 1 Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sampang Polda Jatim kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah htegasnya.” Kamis 5 Maret 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa, pihak Kepolisian berhasil penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar.

pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “S”, warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono di hadapan awak media.

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah kantong plastik warna hitam putih. 1 buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. 1 unit Handphone merk Vivo 1938 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka.

AKBP Hartono menyampaikan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut AKBP Hartono.

Di akhir penjelasannya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan Narkotika di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik.” Pungkasnya

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Mohdy Alvaro Gelar Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Polsek Tambelangan Bangun Forum Komunikasi
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Karang Taruna Pangarengan Gelar Pornama e’ Pangarengan Jilid II
Dekorasi Nobar Ari Sampang Da8 Super Megah, Bentuk Dukungan Penuh “ARI STAR ” 
Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan
H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben
Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP
H. Slamet Junaidi, Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Kodim 0828/Sampang, Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:21 WIB

Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Mohdy Alvaro Gelar Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Polsek Tambelangan Bangun Forum Komunikasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:28 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Karang Taruna Pangarengan Gelar Pornama e’ Pangarengan Jilid II

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dekorasi Nobar Ari Sampang Da8 Super Megah, Bentuk Dukungan Penuh “ARI STAR ” 

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:49 WIB

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan

Berita Terbaru