Liputanmadura.com (MOJOKERTO) Jawa Timur – Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga melanggar prosedur hukum kembali terjadi di wilayah hukum Mojokerto. Kali ini, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mei Syarofah LAS & Partners bersama Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) resmi melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penggelapan oleh oknum debt collector FIF Group ke Mapolres Mojokerto Kota,” Sabtu 7 Maret 2026
Langkah hukum ini diambil menyusul insiden penyitaan motor Honda Beat bernopol W 6522 CP milik korban yang dinilai dilakukan secara intimidatif dan sepihak di kantor FIF Group Cabang Mojokerto.
Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu tengah melintas di kawasan Jurit dihentikan oleh oknum yang mengaku dari pihak leasing. Dengan modus bujuk rayu, korban diarahkan menuju kantor FIF Group di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sesampainya di lokasi, situasi berubah menekan. Korban diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya tanpa melalui proses mediasi yang transparan. Ironisnya, proses eksekusi tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi, sertifikat fidusia yang sah, maupun putusan pengadilan yang menjadi syarat mutlak eksekusi jaminan.
Di Mapolres Mojokerto Kota, perwakilan tim kuasa hukum dari LAS & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen.
”Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa hukum tegak di atas segalanya. Penarikan motor klien kami di kantor FIF Group Cabang Mojokerto dilakukan secara sepihak tanpa ada bukti tertulis atau putusan eksekusi yang sah. Ini adalah dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penggelapan. Kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas oknum debt collector tersebut agar ada efek jera,” ujar perwakilan LAS & Partners kepada media.
Senada dengan hal tersebut, pihak YALPK mengingatkan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan sengketa angsuran.
”Konsumen dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada eksekusi kendaraan di jalanan atau dengan paksaan tanpa prosedur hukum yang benar. Kami bersama LAS & Partners akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak nasabah dikembalikan dan keadilan ditegakkan,” tegas pihak YALPK.
Melalui laporan polisi ini, tim hukum LAS & Partners dan YALPK berharap Polres Mojokerto Kota dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak ketiga maupun oknum internal leasing yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
Hingga berita ini diturunkan, korban berharap sepeda motor miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat bagi perusahaan pembiayaan (finance) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia di Indonesia.
Penulis : Moh. Tohir
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








