Lawan Premanisme Debt Collector, LAS & Partners dan YALPK Dampingi Korban Penarikan Paksa FIF ke Polresta Mojokerto

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (​MOJOKERTO) Jawa Timur – Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga melanggar prosedur hukum kembali terjadi di wilayah hukum Mojokerto. Kali ini, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mei Syarofah LAS & Partners bersama Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) resmi melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penggelapan oleh oknum debt collector FIF Group ke Mapolres Mojokerto Kota,” Sabtu 7 Maret 2026

​Langkah hukum ini diambil menyusul insiden penyitaan motor Honda Beat bernopol W 6522 CP milik korban yang dinilai dilakukan secara intimidatif dan sepihak di kantor FIF Group Cabang Mojokerto.

​Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu tengah melintas di kawasan Jurit dihentikan oleh oknum yang mengaku dari pihak leasing. Dengan modus bujuk rayu, korban diarahkan menuju kantor FIF Group di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Namun, sesampainya di lokasi, situasi berubah menekan. Korban diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya tanpa melalui proses mediasi yang transparan. Ironisnya, proses eksekusi tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat tugas resmi, sertifikat fidusia yang sah, maupun putusan pengadilan yang menjadi syarat mutlak eksekusi jaminan.

​Di Mapolres Mojokerto Kota, perwakilan tim kuasa hukum dari LAS & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak konsumen.

​”Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa hukum tegak di atas segalanya. Penarikan motor klien kami di kantor FIF Group Cabang Mojokerto dilakukan secara sepihak tanpa ada bukti tertulis atau putusan eksekusi yang sah. Ini adalah dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penggelapan. Kami mendesak kepolisian untuk menindak tegas oknum debt collector tersebut agar ada efek jera,” ujar perwakilan LAS & Partners kepada media.

​Senada dengan hal tersebut, pihak YALPK mengingatkan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan sengketa angsuran.

​”Konsumen dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada eksekusi kendaraan di jalanan atau dengan paksaan tanpa prosedur hukum yang benar. Kami bersama LAS & Partners akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak nasabah dikembalikan dan keadilan ditegakkan,” tegas pihak YALPK.

​Melalui laporan polisi ini, tim hukum LAS & Partners dan YALPK berharap Polres Mojokerto Kota dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak ketiga maupun oknum internal leasing yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.

​Hingga berita ini diturunkan, korban berharap sepeda motor miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat bagi perusahaan pembiayaan (finance) untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia di Indonesia.

Penulis : Moh. Tohir

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Bulan Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil
Ramadhan Berkah : Polres Mojokerto Kota Salurkan Baksos dan Bukber di Panti Asuhan
Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak
Mendadak! Polres Madiun Gelar Test Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba
Polres Probolinggo Bubarkan Balap Liar di Besuk, 21 Unit Motor di Amankan
SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Gandeng DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Lawan Premanisme Debt Collector, LAS & Partners dan YALPK Dampingi Korban Penarikan Paksa FIF ke Polresta Mojokerto

Senin, 2 Maret 2026 - 11:26 WIB

Semangat Bulan Ramadhan, Polwan Polres Bondowoso Tebar 500 Takjil

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:18 WIB

Ramadhan Berkah : Polres Mojokerto Kota Salurkan Baksos dan Bukber di Panti Asuhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:27 WIB

Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:21 WIB

Mendadak! Polres Madiun Gelar Test Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba

Berita Terbaru