Tim Buser Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.” Selasa 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.

“Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.

Namun, setelah sempat meminta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor tersebut, pelaku kemudian mengambil alih dan membawa kabur sepeda motor tanpa kembali. Korban yang awalnya tidak curiga, mulai panik saat pelaku tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Korban sempat percaya karena pelaku mengaku bahwa tukang ojek tersebut adalah keluarganya, serta meninggalkan tas sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan,” tambahnya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tukang ojek tersebut tidak mengetahui aksi pelaku dan hanya diminta membantu mencoba kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual. Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” jelas IPDA Poundra.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang warga bernama Ajik, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru milik tukang ojek serta sebuah tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mohammad Junaidi Camat Pangarengan Hadiri dan Apresiasi Haul Buju’ Ke4 Sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Gulbung
Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Kecamatan Pangarengan
TMMD Kodim 0828 Sampang Ke-129 TA. 2026 Resmi di Tutup : Pengabdian Tanpa Batas
Petani Desa Aengsareh Raih Prestasi Lomba Cerdas Cermat Klompencapir Pertanian 2026 HUT RI Ke-81
Sambut Hari Kemerdekaan Camat Pangarengan Mohammad Junaidi, Mendampingi Baznas Kabupaten Sampang Salurkan Bantuan kepada Warganya
Forkopimcam Pangarengan Dukung Ari Adriansyah D’Akademy 8
H. Agus Wahyudi Angota DPRD Prov. Jatim Mengajak Masyarakat Dukung Ari Sampang DA8 
PJ Sekdakab Sampang Dukung Ari Adriansyah Berkompetisi di Panggung D’Akademy 8
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:07 WIB

Mohammad Junaidi Camat Pangarengan Hadiri dan Apresiasi Haul Buju’ Ke4 Sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW Desa Gulbung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:26 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Kecamatan Pangarengan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Petani Desa Aengsareh Raih Prestasi Lomba Cerdas Cermat Klompencapir Pertanian 2026 HUT RI Ke-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan Camat Pangarengan Mohammad Junaidi, Mendampingi Baznas Kabupaten Sampang Salurkan Bantuan kepada Warganya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:09 WIB

Forkopimcam Pangarengan Dukung Ari Adriansyah D’Akademy 8

Berita Terbaru

Sampang

Semarak Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Kecamatan Pangarengan

Jumat, 14 Agu 2026 - 01:26 WIB