Tim Buser Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.” Selasa 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.

“Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.

Namun, setelah sempat meminta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor tersebut, pelaku kemudian mengambil alih dan membawa kabur sepeda motor tanpa kembali. Korban yang awalnya tidak curiga, mulai panik saat pelaku tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Korban sempat percaya karena pelaku mengaku bahwa tukang ojek tersebut adalah keluarganya, serta meninggalkan tas sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan,” tambahnya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tukang ojek tersebut tidak mengetahui aksi pelaku dan hanya diminta membantu mencoba kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual. Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” jelas IPDA Poundra.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang warga bernama Ajik, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru milik tukang ojek serta sebuah tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

M. Quraisy Asit, PJ Desa Tanggumong Mengucapkan Mator Saka langkong Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih
Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Sebagai Urat Nadi Masyarakat
Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar Dandim 0828/Sampang Sambut Kedatangan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, Sekaligus Mengecek Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP)
Pembacaan Tahlil Bersama Mengenang 40 Hari Wafatnya Almarhum “Andika Dwi Putra Mubarok” Anak Ke-2 H. Syaifulloh
Bertugas di Sampang, Mochamad Iqbal, Kajari Sampang Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Haramain
Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan
Mochamad Iqbal Kajari Sampang Jalin Silaturahmi Ke Tokoh ulama Madura
Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai, Tim BPBD Sampang Lakukan Pencarian
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

M. Quraisy Asit, PJ Desa Tanggumong Mengucapkan Mator Saka langkong Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Sebagai Urat Nadi Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:36 WIB

Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar Dandim 0828/Sampang Sambut Kedatangan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, Sekaligus Mengecek Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP)

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pembacaan Tahlil Bersama Mengenang 40 Hari Wafatnya Almarhum “Andika Dwi Putra Mubarok” Anak Ke-2 H. Syaifulloh

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bertugas di Sampang, Mochamad Iqbal, Kajari Sampang Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Haramain

Berita Terbaru