Tim Buser Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.” Selasa 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.

“Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.

Namun, setelah sempat meminta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor tersebut, pelaku kemudian mengambil alih dan membawa kabur sepeda motor tanpa kembali. Korban yang awalnya tidak curiga, mulai panik saat pelaku tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Korban sempat percaya karena pelaku mengaku bahwa tukang ojek tersebut adalah keluarganya, serta meninggalkan tas sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan,” tambahnya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tukang ojek tersebut tidak mengetahui aksi pelaku dan hanya diminta membantu mencoba kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual. Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” jelas IPDA Poundra.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang warga bernama Ajik, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru milik tukang ojek serta sebuah tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis GAWAT Kritik Perbaikan Jalan Poros Kabupaten Tambelangan–Kotah
Kapolres Sampang Polda Jatim Turun Perbaiki Jembatan Gantung Yang Rusak di Desa Tanggumong
Kapolsek Pangarengan, Polres Sampang, Apresiasi Langkah Respon Cepat Tanggap, PLN Sampang, Bentuk Sinergitas Antara PLN – Polri
Puskesmas Pangarengan Gencar Edukasi dan Penyuluhan Kesehatan Keluarga 3B (Bumil, Busui, Balita)
Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasatreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi
Bupati Sampang Turun Ke Desa Gulbung Kunjungi Nenek Lansia “Saedeh”
AMPAS & PT Garam (Persero) Bersinergi Wujudkan Swasembada Garam Nasional 2027
AWAS Gelar Rapat Jelang Raker dan HUT Ke-5 di MBC Coffee Komis Kedungdung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:17 WIB

Aktivis GAWAT Kritik Perbaikan Jalan Poros Kabupaten Tambelangan–Kotah

Selasa, 28 April 2026 - 11:13 WIB

Kapolres Sampang Polda Jatim Turun Perbaiki Jembatan Gantung Yang Rusak di Desa Tanggumong

Selasa, 28 April 2026 - 07:26 WIB

Kapolsek Pangarengan, Polres Sampang, Apresiasi Langkah Respon Cepat Tanggap, PLN Sampang, Bentuk Sinergitas Antara PLN – Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WIB

Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasatreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi

Sabtu, 25 April 2026 - 02:25 WIB

Bupati Sampang Turun Ke Desa Gulbung Kunjungi Nenek Lansia “Saedeh”

Berita Terbaru