Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri terhadap Negara

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DJP, pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026 yang berasal dari PPh 22 sebesar

Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.” Kamis 9 April 2026.

Sejalan dengan data tersebut, di periode yang sama, INDODAX selaku market leader

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran

aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap

penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William.

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan, melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil,

namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.

Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto

sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan.

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Melalui berbagai inisiatif, INDODAX mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan agar selaras dengan kerangka peraturan

yang berlaku, serta memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bitcoin Kembali Menguat, INDODAX Soroti Sentimen Global dan Pertumbuhan Pasar Kripto Domestik
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
INDODAX Selesaikan Pemeriksaan Keamanan dan Mulai Pulihkan Layanan
INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital
INDODAX Cermati Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Catatan Rapat The Fed Soroti Inflasi AS, INDODAX Ajak Investor Cermati Dinamika Pasar Kripto
INDODAX dan Ayobantu Hadirkan Posko Darurat untuk Masyarakat di NTT

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:13 WIB

Bitcoin Kembali Menguat, INDODAX Soroti Sentimen Global dan Pertumbuhan Pasar Kripto Domestik

Senin, 2 November 2026 - 12:43 WIB

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WIB

INDODAX Selesaikan Pemeriksaan Keamanan dan Mulai Pulihkan Layanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:21 WIB

INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:09 WIB

INDODAX Cermati Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026

Berita Terbaru