Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan 

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (TANJUNG PERAK) Jawa Timur – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya.” Kamis 9 April 2026

Dalam pengungkapan ini, Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pengakuan tersangka bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan dan membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta,” kata AKP Agus Putrawan.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar.

“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” lanjut,” AKP Agus Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan.

Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.

Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Pada penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum
Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur
Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT
Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine
Potret Perjuangan Ulama BASSRA: Meng Upgrade Mindset, Mengangkat Citra
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:16 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:32 WIB

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:53 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:57 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

Minggu, 26 April 2026 - 11:19 WIB

Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi

Berita Terbaru