Spread the love

Liputanmadura.com (Sampang) -Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Pemerintah Desa (Pemdes) Somber Kecamatan Tambelangan, kabupaten sampang, madura, jawa timur. melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih sebagai langkah awal dalam pemberdayaan ekonomi Masyarakat,” Pada Rabu 21/5/2025.

Kegiatan tersebut di Kediaman mantan kepala Desa Somber  dihadiri oleh Muspika Kecamatan Tambelangan, perwakilan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Aparatur pemerintah desa Somber, BPD, tokoh Agama, serta tokoh Masyarakat setempat.

Slamet Sudarmanto Tenaga Pendamping Diskopindag Sampang mengatakan, dari 10 Desa di Kecamatan Tambelangan saat ini 7 Desa diantaranya sudah melaksanakan Musyawarah Desa pembentukan koperasi merah putih Desa.

Menurutnya, ada 7 unit bisnis nantinya yang akan dilaksanakan diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan/cold storage dan sarana logistik desa/kelurahan.

“Saat ini di Sampang masih dalam tahapan Musdes pembentukan dan sosialisasi termasuk juga Tambelangan, dengan harapan Pemdes akan segera melaksanakan tahapan demi tahapan dan merumuskan bisnis apa nanti yang akan dikelola,” ujarnya

(Tohir)