Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kehebohan melanda SMP Negeri 2 Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyusul dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 senilai Rp140 juta. Sabtu, 12/07/2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinannya melalui media sosial dan sejumlah media lokal. Wali murid tersebut menyatakan bahwa dana BOS tersebut hingga saat ini belum dikembalikan ke kas sekolah, menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan. Ketidakjelasan informasi dari pihak sekolah semakin memperkuat dugaan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang, Mohammad Fadeli, memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” tegas Fadeli dalam pernyataan resminya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di semua sekolah di bawah naungannya, serta mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang telah ditetapkan. Fadeli menambahkan bahwa Dinas Pendidikan telah memberikan pendampingan kepada sekolah-sekolah dalam hal pengelolaan keuangan, namun ia mengakui perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kasus ini akan diproses secara hukum, dan pelaku akan menghadapi sanksi kepegawaian. Proses hukum akan menentukan tanggung jawab atas dugaan penggelapan dana BOS tersebut. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS menjadi sorotan utama dalam kasus ini,”tegasnya.
Tidak hanya itu dugaan keterlibatan bendahara sekolah dalam kasus ini menjadi sorotan utama. Wali murid yang melaporkan kasus ini mengungkapkan kecurigaannya terhadap peran bendahara sekolah dalam dugaan penggelapan dana BOS. Meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan bendahara sekolah, namun hal ini menjadi fokus utama penyelidikan. Kejelasan peran dan tanggung jawab bendahara sekolah dalam pengelolaan dana BOS akan menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini.
Kasus dugaan penggelapan dana BOS di SMPN 2 Camplong ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah di Kabupaten Sampang, bahkan di seluruh Indonesia. Peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana BOS agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di sekolah-sekolah dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan harus dijaga dan diperkuat melalui transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.(Md).