Buron Penipuan Ditangkap Saat Duduk di Pinggir Jalan, Terancam 4 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (SAMPANG) Jawa timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA, warga Jalan Delima, Sampang.

Tersangka yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus saat sedang duduk di pinggir jalan kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sampang Aipda Hendra Akhmad Yusuf SH bersama anggota Resmob telah mengamankan DPO tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial SA,” ungkapnya, Selasa (22/07/2025).

Penangkapan terhadap SA dilakukan pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka tengah berada di pinggir jalan dan langsung diamankan oleh petugas tanpa perlawanan.

“Tersangka diamankan saat duduk di pinggir jalan di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” tambah Gama.

Kini, SA telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Ipda Gama Rizaldi. Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik penipuan serupa di lingkungan sekitarnya.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi
Bupati Sampang Hadiri Peringatan Hari Kusta Sedunia di Jakarta
RSMZ Sampang Gelar FKP Meningkatkan Pelayanan Kesehatan
Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., Terima Penghargaan dari Kapolres Sampang
Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 
Parade Combodug Jilid 5 Akan di Gelar di Sampang “Harmoni Budaya Bumi Bahari”
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sampang Permudah Layanan Kepada Masyarakat
Bupati Sampang Menyapa Warganya di Alun-alun Trunojoyo Jelang Buka Puasa
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:54 WIB

Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:09 WIB

Bupati Sampang Hadiri Peringatan Hari Kusta Sedunia di Jakarta

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:18 WIB

RSMZ Sampang Gelar FKP Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:21 WIB

Kasatresnarkoba Iptu Yuda Julianto, S.H., M.M., Terima Penghargaan dari Kapolres Sampang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04 WIB

Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 

Berita Terbaru

Sampang

RSMZ Sampang Gelar FKP Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:18 WIB