Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

- Penulis

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (SURABAYA) Jawa Timur – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).” Minggu 21 Desember 2025

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di masa libur Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru,” ujar Kombes Pol Iwan, Sabtu (20/12).

Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan maupun mobil barang yang digunakan mengangkut hasil tambang.

“Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri,” ujar Kombes Iwan.

Dirlantas Polda Jatim menerangkan terdapat pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB.

Namun demikian kata Kombes Pol Iwan, pembatasan yang sudah diatur pada SKB tersebut tidak diberlakukan mulai awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan ada jeda waktu.

“Pada tahap awal diberlakukan mulai 19 – 20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23 – 28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2 – 4 Januari 2026,”ujar Kombes Iwan.

Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB sementara untuk jalur tol dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00 pada hari akhir jadwal pembatasan.

“Penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur, tidak secara keseluruhan, melainkan ada beberapa ruas jalan tol,” jelas Kombes Iwan.

Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain, Surabaya – Gempol, Gempol – Pandaan – Malang, Surabaya – Gresik, Gempol – Pasuruan – Probolinggo dan Probolinggo – Banyuwangi, mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional.

Sedangkan pembatasan untuk jalur non tol atau jalur arteri adalah jalur arteri Pandaan – Malang, jalur arteri Probolinggo – Lumajang, jalur arteri Madiun – Caruban – Jombang dan jalur arteri Banyuwangi – Jember.

 

 

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peduli Bencana Sumatra -Aceh PCS Galang Aksi di Alun-alun Sampang
Camat Tambelangan Bersama GAWAT Tambelangan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Baru Ambil Uang di ATM 23 Juta, Hamimuddin Jadi Korban Penjambretan di Sampang
Iptu Sujiyono SH, Kapolsek Sokobanah Cek Kesiapan Wisata Pantai Lon Malang, Pengamanan Liburan Nataru 2025
Gabungan Pemuda Derman Sosoran, Gelar Rapat Rutinan Bahas Agenda Penting
Direktorat Jenderal Pajak Bali Beri Apresiasi Atas Kepatuhan Pajak INDODAX di 2025
Pemusnahan Ribuan Batang Rokok ilegal di Sampang
Sebagai Pelapor, Bupati Sampang Datang Penuhi Panggilan Kejari, Kasus Penggelapan Pajak Senilai Rp3,3 miliar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:54 WIB

Peduli Bencana Sumatra -Aceh PCS Galang Aksi di Alun-alun Sampang

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:22 WIB

Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:14 WIB

Camat Tambelangan Bersama GAWAT Tambelangan Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:33 WIB

Baru Ambil Uang di ATM 23 Juta, Hamimuddin Jadi Korban Penjambretan di Sampang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:14 WIB

Iptu Sujiyono SH, Kapolsek Sokobanah Cek Kesiapan Wisata Pantai Lon Malang, Pengamanan Liburan Nataru 2025

Berita Terbaru