OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar, meskipun nilai transaksi sepanjang tahun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.” Minggu 25 Januari 2026

Sejalan dengan data tersebut, INDODAX mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi lebih dari 50% terhadap total penerimaan pajak kripto nasional dalam periode yang sama.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan komitmen INDODAX sebagai market leader yang memenuhi kewajiban perpajakan serta menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kontribusi pajak yang dibayarkan INDODAX hingga November 2025 mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar William Sutanto.

Selain itu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK memaparkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp650 triliun.

Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto justru terus meningkat dan hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai 20,19 juta konsumen, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia muda.

Menanggapi tren tersebut, William Sutanto menilai bahwa peningkatan jumlah konsumen di tengah penurunan nilai transaksi mencerminkan fase pendewasaan industri aset kripto.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Aktivitas tidak lagi semata didorong oleh volume transaksi, tetapi juga oleh kesadaran terhadap risiko, kepatuhan, dan penggunaan yang lebih terukur,” tuturnya.

Sebagai penutup, INDODAX menyatakan akan terus mendukung upaya regulator dalam membangun ekosistem aset kripto di Indonesia yang tertib, transparan, dan selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bitcoin Kembali Menguat, INDODAX Soroti Sentimen Global dan Pertumbuhan Pasar Kripto Domestik
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
INDODAX Selesaikan Pemeriksaan Keamanan dan Mulai Pulihkan Layanan
INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital
INDODAX Cermati Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Catatan Rapat The Fed Soroti Inflasi AS, INDODAX Ajak Investor Cermati Dinamika Pasar Kripto
INDODAX dan Ayobantu Hadirkan Posko Darurat untuk Masyarakat di NTT
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 10:13 WIB

Bitcoin Kembali Menguat, INDODAX Soroti Sentimen Global dan Pertumbuhan Pasar Kripto Domestik

Senin, 2 November 2026 - 12:43 WIB

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:08 WIB

INDODAX Selesaikan Pemeriksaan Keamanan dan Mulai Pulihkan Layanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:21 WIB

INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:09 WIB

INDODAX Cermati Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026

Berita Terbaru