Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.” Senin 23 Februari 2026.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.

Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Tahun Berinovasi, INDODAX Perkuat Komitmen Sosial Lewat CSR Ramadan di Jabodetabek
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Bitcoin Terkoreksi ke US$66.000, INDODAX Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar
INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto
CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui
Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
Bitcoin Anjlok ke US$60.000, INDODAX: Aksi Jual Institusi dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keroknya
Bitcoin Sempat Turun ke US$74.000, ‘Mega Whale’ Terpantau Tetap Borong Bitcoin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 11:32 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 23 Februari 2026 - 07:04 WIB

12 Tahun Berinovasi, INDODAX Perkuat Komitmen Sosial Lewat CSR Ramadan di Jabodetabek

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:30 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:51 WIB

Bitcoin Terkoreksi ke US$66.000, INDODAX Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:30 WIB

INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 23 Feb 2026 - 11:32 WIB

Nasional

Ramadhan: Bersih Hati, Tegak Hukum, Hapus Korupsi

Minggu, 22 Feb 2026 - 05:33 WIB