Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan 

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (TANJUNG PERAK) Jawa Timur – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya.” Kamis 9 April 2026

Dalam pengungkapan ini, Empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pengakuan tersangka bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan dan membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta,” kata AKP Agus Putrawan.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar.

“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” lanjut,” AKP Agus Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan.

Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.

Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Pada penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkasnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine
Potret Perjuangan Ulama BASSRA: Meng Upgrade Mindset, Mengangkat Citra
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
Polda Jatim Hari Keempat Operasi Ketupat Semeru Pastikan Jalur Tol dan Arteri Lancar
DEMOKRASI TERANCAM: Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Memicu Kecaman
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:03 WIB

Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine

Sabtu, 11 April 2026 - 06:42 WIB

Potret Perjuangan Ulama BASSRA: Meng Upgrade Mindset, Mengangkat Citra

Kamis, 9 April 2026 - 04:33 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu, 4 Tersangka Diamankan 

Kamis, 9 April 2026 - 04:09 WIB

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

Senin, 16 Maret 2026 - 14:35 WIB

Polda Jatim Hari Keempat Operasi Ketupat Semeru Pastikan Jalur Tol dan Arteri Lancar

Berita Terbaru

Surabaya

Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:03 WIB