INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (JAKARTA) – Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem kripto nasional. Selain memberikan kepastian hukum, implementasi aturan turunannya diharapkan mampu memastikan nilai ekonomi yang tercipta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.” Senin 6 Juli 2026

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai industri kripto Indonesia telah berkembang selama lebih dari satu dekade memiliki modal yang kuat dengan ekosistemnya yang semakin matang. Namun, tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi membangun pasar dari nol, melainkan memastikan pertumbuhan industri mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.

“Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri,” ujar William.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

William menjelaskan bahwa kehadiran exchange global merupakan bagian dari dinamika industri aset digital yang mendorong ruang inovasi, meningkatkan efisiensi, serta memperluas pilihan bagi masyarakat. Namun, agar industri dapat berkembang secara sehat, seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia idealnya berada dalam kerangka regulasi yang selaras.

“Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia,” tambahnya.

William menegaskan bahwa penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai. Namun, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan sehingga efisiensi pasar dapat berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Dalam konteks tersebut, William juga menyebutkan bahwa penguatan posisi Rupiah sebagai quote currency juga menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto Indonesia.

“Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional,” ujarnya.

William juga berpandangan bahwa implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pembagian peran antara Bursa dan Pedagang Aset Kripto (PAKD) agar masing-masing dapat menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.

“Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi,” tegasnya.

William berharap implementasi aturan baru ini dapat diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang mampu mengakomodasi karakteristik industri aset kripto yang berkembang sangat dinamis.

“Dengan kerendahan hati, kami berharap aturan teknis yang disusun semakin dapat memperkuat ekosistem kripto, mendukung pelaku usaha lokal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta daya saing industri. Harapannya, nilai ekonomi yang tercipta dari industri ini dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha, dan peningkatan pendapatan negara melalui penerimaan pajak,” tutup William.

Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, INDODAX memandang bahwa penguatan regulasi dan pengembangan industri adalah dua hal yang dapat saling melengkapi. Melalui implementasi UU No. 4 Tahun 2026 serta didukung aturan teknis yang adaptif, Indonesia memiliki peluang untuk membangun ekosistem aset kripto yang semakin sehat, inovatif, berdaya saing di tingkat global, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian nasional.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Siber Kripto Global Makin Kompleks, INDODAX Soroti Peran AI dalam Keamanan Blockchain
INDODAX: Keamanan Aset Kripto Tak Lagi Hanya Soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
CS INDODAX: Layanan Customer Support 24 Jam Resmi Milik INDODAX, Waspadai Modus Phishing dan CS Palsu
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 08:30 WIB

INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

Serangan Siber Kripto Global Makin Kompleks, INDODAX Soroti Peran AI dalam Keamanan Blockchain

Senin, 29 Juni 2026 - 10:40 WIB

INDODAX: Keamanan Aset Kripto Tak Lagi Hanya Soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:53 WIB

CS INDODAX: Layanan Customer Support 24 Jam Resmi Milik INDODAX, Waspadai Modus Phishing dan CS Palsu

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:31 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Berita Terbaru