Liputan madura.com (Sampang) – Police Go To School Satlantas Polres Sampang Giat upacara dan Sosialisasi Kasat Lantas Polres Sampang terkait tertib berlalulintas di sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Sampang, pada Hari Senin Tanggal 13 Januari 2025 Waktu 07.00 WIB s/d selesai
ber Lokasi di lapangan upacara UPTD SMP Negeri 2 Sampang Jl. Bahagia Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa-timur.
Kegiatan di awali dengan Pembina upacara dan sosialisasi kepada siswa/i di sekolah UPTD SMP Negeri 2 Sampang (Police go to School).
Sementara Kasatlantas Polres Sampang AKP SIGIT EKAN SAHUDI, S.H diwakili Kanit Gakkum Satlantas Polres Sampang dan Ps. Kanit Kamsel dan Polwan Satlantas Polres Sampang tiba di sekolah UPTD SMP Negeri 2 Sampang.
Sekira Pukul 07.00 Wib upacara bendera dimulai dan bertindak sebagai pembina upacara adalah Kanit Gakkum Satlantas Polres Sampang IPTU Dody Darmawan, S.H
Selanjutnya Amanat Kasat Lantas Polres Sampang yang disampaikan oleh pembina upacara dalam pelaksanaan upacara bendera yang bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Sampang ini antara lain berisi :
Jenis pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengguna jalan baik R-2 maupun R-4 :-
. Berboncengan lebih dari 1 orang
-. Melebihi batas kecepatan
-. Pengendara Ranmor yang masih dibawah umur
-. Pengendara R-2 yang tidak menggunakan helm standard (SNI)
-. Pengemudi R-4 yg tidak menggunakan safety belt
-. Pengemudi yg menggunakan mengendarai hp saat berkendara
-. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
-. Melawan arus
-. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
-. Menerobos lampu merah.
Peraturan Pemerintah nomer 45 tahun 2020 terkait syarat penggunaan sepeda listrik.
“Selama Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, lancar serta kondusif.