Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (SIDOARJO) – Sebanyak 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkat ke luar negeri secara ilegal, berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polda Jatim.

Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan Awal Januari 2025.

Adapun modus pada kasus ini adalah mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, pada konferensi pers Senin (13/1/2025) di Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim.

Kombes. Pol. Christian mengungkapkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri, Polresta Sidoarjo Polda Jatim atensi pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Polresta Sidoarjo Polda Jatim menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi,” kata Kombes Christian.

Pada pengungkapan tersebut,Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Enam orang tersangka.

“Ada 6 tersangka kami amankan dan 22 orang korban yang kami selamatkan dari tindak pidana ini,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Enam tersangka terdiri dari Empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA.

Sedangkan Dua wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung yang mengumpulkan CPMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di Tiga lokasi.

Tiga lokasi itu antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat Lima korban, serta Dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat Tujuh korban dan Desa Tambakrejo Sepuluh korban.

“Para tersangka bermaksud mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2000 Singapura, atau senilai Rp. 23.000.000 sampai dengan Rp. 25.000.000, ” ungkap Kombes Christian.

Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkas Kombes Christian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos
Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan
Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang
Polri Untuk Masyarakat : Polres Bangkalan Beri Bantuan Sumur Bor Atasi Krisis Air Bersih
Polsek Pangarengan Sisir Pantai, Ajak Warga Nelayan Laporkan Bila Temukan Janazah Korban Kapal Tenggelam Saat Bekerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:53 WIB

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Senin, 7 Juli 2025 - 12:23 WIB

Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Senin, 7 Juli 2025 - 12:11 WIB

Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:51 WIB

Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang

Berita Terbaru