Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Penyepen Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada Warganya
Komisi I DPRD: Aset Desa Bukan Milik Pribadi, Harus Dikembalikan
Satlantas Sampang Sisir Jalanan di Tengah Malam, Tekan Aksi 3C dan Laka Lantas
Pelajar Tewas dalam Tabrakan 2 Motor di Jalan Imam Ghozali Sampang
Satlantas Sampang Jemput Bola, Layanan SIM Keliling Hadir di Alun-Alun Trunojoyo
Dugaan Kekerasan Seksual Anak Kembali Cemari Sampang, Polisi Janji Proses Cepat dan Tegas
Teror Celana Dalam di Rabesen: Warga Trauma, Aksi Mesum Terekam CCTV
Karang Taruna “Cakraningrat” Desa Torjun Resmi Dilantik, Pemuda Siap Bersinergi Bangun Desa 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Pemdes Penyepen Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada Warganya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Komisi I DPRD: Aset Desa Bukan Milik Pribadi, Harus Dikembalikan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 02:18 WIB

Satlantas Sampang Sisir Jalanan di Tengah Malam, Tekan Aksi 3C dan Laka Lantas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:37 WIB

Pelajar Tewas dalam Tabrakan 2 Motor di Jalan Imam Ghozali Sampang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual Anak Kembali Cemari Sampang, Polisi Janji Proses Cepat dan Tegas

Berita Terbaru