Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sokobanah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Operasi Tumpas Narkoba 2025
Kampung Kamboja Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan
Tambelangan Fashion Carnaval TFC 5 Sukses di Hadiri Bupati Sampang
Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang
Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat
Musyawarah Desa Banjar billah Rencana Pembangunan 2026
SMPN 1 Tambelangan Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:57 WIB

Polsek Sokobanah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Operasi Tumpas Narkoba 2025

Jumat, 5 September 2025 - 12:39 WIB

Kampung Kamboja Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 5 September 2025 - 09:50 WIB

Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan

Rabu, 3 September 2025 - 05:19 WIB

Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang

Selasa, 2 September 2025 - 15:37 WIB

Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat

Berita Terbaru

Sampang

Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan

Jumat, 5 Sep 2025 - 09:50 WIB