Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TP PKK Kabupaten Sampang Evaluasi 10 Program Pokok PKK Kecamatan Jrengik, Sejahtera, Sehat, Mandiri dan Bahagia
Pemuda Remaja Paobawang Kompak Bakti Sosial 
GAWAT Sambut Camat Baru Bawa Perubahan
Sebanyak 65, Bupati Sampang Rotasi Mutasi Pejabat di lingkungan Pemkab
Moh. Tohir : Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di lantiknya Camat Tambelangan H.AHMAD FARIJI,SPD,M.MPD
Pakai Baju Pejuang dan Adat Madura Polsek Pangarengan Peringati Hari Pahlawan Nasional 
Gabungan Pemuda Derman Sosoran, Laksanakan Raker 2025 Wisata Populer Madura Jadi Pilihan
Kapolres Sampang : Rotasi Jabatan Bentuk Penyegaran organisasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:05 WIB

TP PKK Kabupaten Sampang Evaluasi 10 Program Pokok PKK Kecamatan Jrengik, Sejahtera, Sehat, Mandiri dan Bahagia

Sabtu, 15 November 2025 - 10:00 WIB

Pemuda Remaja Paobawang Kompak Bakti Sosial 

Jumat, 14 November 2025 - 06:19 WIB

GAWAT Sambut Camat Baru Bawa Perubahan

Jumat, 14 November 2025 - 03:51 WIB

Sebanyak 65, Bupati Sampang Rotasi Mutasi Pejabat di lingkungan Pemkab

Jumat, 14 November 2025 - 03:24 WIB

Moh. Tohir : Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di lantiknya Camat Tambelangan H.AHMAD FARIJI,SPD,M.MPD

Berita Terbaru