Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027
H. Monadi Ketua IPSI Kabupaten Sampang Adakan Festival Seni Pencak Silat Melestarikan Budaya Asli Bangsa
Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 
Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo
Lora Ahmad Mahfuzd Wakil Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Torjun
Iptu Iwan Suhadi S.H. Patroli Harkamtibmas Utamakan Pelayanan Masyarakat
Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kedungdung Bupati Sampang Bersama Wabup Sampang Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut
Pemimpin Baru, Membawa banyak Perubahan di Desa Banjar Billah, Trafo Listrik Baru Dipasang untuk Menstabilkan Tegangan di Dusun Paka’an dan Dusun Kanderruh Desa Banjarbillah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:57 WIB

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:52 WIB

H. Monadi Ketua IPSI Kabupaten Sampang Adakan Festival Seni Pencak Silat Melestarikan Budaya Asli Bangsa

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:53 WIB

Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:37 WIB

Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo

Senin, 26 Januari 2026 - 05:16 WIB

Iptu Iwan Suhadi S.H. Patroli Harkamtibmas Utamakan Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru

Sampang

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:57 WIB