Sidang Lapangan Kasus PTPN IV vs KOPSSA-M: Petani Pertanyakan, Proses Pemeriksaan Diduga tidak Maksimal

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (PEKANBARU) –  Pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang digelar dalam perkara perselisihan PTPN IV Regional 3, KOPSSA-M dan para petani sawit yang berlangsung pada Senin (3/2) hingga Selasa (4/2), dipertanyakan efektivitas dan objektivitasnya.

Para petani yang terlibat dalam gugatan merasa pemeriksaan setempat tidak berjalan dengan maksimal, bahkan menampakkan sejumlah kejanggalan.

Dalam sengketa ini, pihak petani menilai bahwa PTPN IV Regional 3 (sebelumnya PTPN V) telah lalai dalam pembangunan kebun sawit seluas 1.650 hektar yang telah dijanjikan dalam Perjanjian KKPA (Kemitraan Kebun Plasma).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan, hanya sekitar 600 hektar yang berhasil ditanami dalam kurun waktu lebih dari 25 tahun. Selama sidang lapangan, pihak petani berharap majelis hakim dapat melihat langsung kondisi kebun yang terbengkalai serta prasarana yang tidak memadai, seperti saluran air dan jalan yang rusak parah.

Namun, dalam pelaksanaannya, sidang lapangan tersebut dipenuhi dengan keanehan. Dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, SH, MH, dan Ridho Akbar, SH, MH, diketahui tidak turun ke lokasi yang akan ditinjau. Melainkan hanya menunggu di dalam kendaraan.

Sementara itu, hakim ketua, Soni Nugraha, SH, MH, tampak sangat bersemangat. Bahkan, menggunakan kendaraan trail pribadi untuk memeriksa area.

Akan tetapi, antusiasme hakim ketua ini tidak berbanding lurus dengan efektivitas pemeriksaan. Karena ia hanya bersedia melihat titik lokasi yang telah ditunjukkan oleh pihak penggugat.

“Pak hakim ini nampaknya ke sini hanya gagah-gagahan dan menyalurkan hobi trabas saja. Tempat yang terbengkalai tak mau ditengok, yang ditinjau hanya lahan yang tertanam saja,” ujar salah seorang petani yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Seorang tokoh adat setempat juga menambahkan, “Mana lah mungkin tanah lebih dari seribu hektar begini mau ditinjau dengan motor trail saja. Pak hakim ini tak berniat mencari kebenaran, hanya mencari pembenaran kesaksian PTPN saja.”

Kesan negatif semakin menguat setelah hakim Soni Nugraha jatuh dua kali dari motor trailnya, namun tetap bersikeras melanjutkan pemeriksaan dengan menggunakan kendaraan tersebut.

Selain itu, meskipun pihak tergugat telah menyiapkan perangkat drone untuk mempermudah pemeriksaan terhadap luasan area yang sulit dijangkau, hakim ketua menolak keras penggunaan teknologi tersebut.

Bahkan setelah berkali-kali kuasa hukum KOPSSA-M, Armilis SH, meminta penggunaan drone demi mendapatkan gambaran yang lebih riil dan komprehensif, hakim ketua Soni Nugraha tetap bersikeras menolak.

Aktivis hukum dan pengamat, Guntur Abdurrahman, SH, MH, turut angkat bicara mengenai penolakan penggunaan drone dalam pemeriksaan lahan.

Menurutnya, penolakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan dalam pemanfaatan teknologi yang seharusnya mendukung proses hukum.

“Ada adagium hukum, _het recht hinkt achter de feiten aan_. Hukum akan selalu tertinggal oleh perkembangan zaman. Maka penegakan hukum harus berkejaran dengan kemajuan, salah satunya dengan mengadopsi pemanfaatan teknologi untuk pembuktian,” ujar Guntur.

“Apalagi aturan pemeriksaan setempat memang memberikaan hak kepada tergugat untuk menunjukkan realitas yang sesungguhnya di lapangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Guntur mengimbau agar hakim pengawas di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung mencermati proses pemeriksaan ini. “Kami berharap kasus ini tidak berujung pada peradilan sesat yang mempermainkan hukum dan hak warga negara,” tegasnya.

Pihak petani dan tokoh adat berharap agar kejanggalan-kejanggalan dalam proses sidang lapangan ini tidak menghambat upaya mereka mencari keadilan.

Mereka juga mengajak masyarakat dan lembaga hukum untuk terus mengawasi proses persidangan agar tidak ada manipulasi atau persekongkolan yang merugikan pihak yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Sampang : Selamat dan Sukses Aliansi Wartawan Sampang
Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup Wahyudi El Panggabean: Pers Riau harus Awasi Sikap Hedonis Pejabat Daerah
Bank Sampang dapat Penghargaan Awards TOP BUMD 2025
Bupati Sampang Pimpin Upacara HARDIKNAS 2025
Kapolsek Pangarengan Hadiri Upacara Hardiknas 2025 berjaIan Lancar Aman
RSUD Sampang dr.Mohammad Zyn Layanan Baru Bedah onkologi
Halal bihalal RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang
Bupati Sampang Gelar Apel Bersama ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wakil Bupati Sampang : Selamat dan Sukses Aliansi Wartawan Sampang

Senin, 5 Mei 2025 - 00:32 WIB

Budaya Hedonisme Akar Prilaku Korup Wahyudi El Panggabean: Pers Riau harus Awasi Sikap Hedonis Pejabat Daerah

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:29 WIB

Bank Sampang dapat Penghargaan Awards TOP BUMD 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:35 WIB

Bupati Sampang Pimpin Upacara HARDIKNAS 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:13 WIB

Kapolsek Pangarengan Hadiri Upacara Hardiknas 2025 berjaIan Lancar Aman

Berita Terbaru

Sampang

Harga Bawang Merah Menggila di Sampang, Warga Terbebani

Rabu, 30 Jul 2025 - 10:44 WIB