Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) –  Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara SMK Islam Siti Khadijah
Polres Sampang Sholat Ghoib Berjamaah Untuk Alm Affan Kurniawan Ojol
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos
Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Pengesahan PSHT Berjalan Kondusif, Kapolres Nganjuk Apresiasi Pesilat dan Personel Pengamanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 03:28 WIB

Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara SMK Islam Siti Khadijah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:30 WIB

Polres Sampang Sholat Ghoib Berjamaah Untuk Alm Affan Kurniawan Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Seorang Pemuda di Jaksel Tersangka Penyebaran Konten Pornografi Anak Lewat Medsos

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:50 WIB

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Berita Terbaru

Jakarta

Apakah Anda Menikah dengan Orang yang Anda Cintai?

Minggu, 26 Okt 2025 - 03:48 WIB

Sampang

Disperindag Kabupaten Sampang luncurkan 2 Program 

Sabtu, 25 Okt 2025 - 09:00 WIB