Polres Sampang Ungkap Judi Kartu Remi

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang menyampaikan bahwa anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penangkapan para pelaku judi jenis kartu remi bakaran di sebuah gardu Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, Sampang-Jawa Timur, jum’at (07/03/2025) pukul 23.00 Wib malam

AKBP Hartono mengatakan dari penangkapan para pemain judi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan SN (34 tahun), RP (36 tahun), MS (57 tahun), MS (34 tahun), LM (47 tahun), SR (55 tahun) dan MT (56 tahun).

“7 pemain judi jenis kartu remi bakaran yang diamankan adalah warga Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, AKBP Hartono menjelaskan bahwa anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 4 (empat) box kartu merk TIUM dengan rincian 2 (dua) box telah digunakan dan 2 (dua) box belum digunakan, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) buah piring warna coklat, 1 (satu) buah lepek, uang tunai sebesar Rp. 568.000 (Lima ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).

“Para pemain judi menggunakan kartu remi bermain bakaran, apabila mendapatkan kartu tertinggi yang dinyatakan menang dalam setiap permainan,” lanjut AKBP Hartono kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan, di jelaskan bahwa anggotanya menerima laporan atau informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tindak pidana perjudian jenis darat disebuah gardu di Dusun Angsana Timur, Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah A1 maka Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 7 pelaku judi jenis kartu remi,” Kata Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, anggota Unit Jatanras membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ke-7 (tujuh) pelaku judi jenis kartu remi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penggerebekan dan pengamankan pelaku perjudian di Kecamatan Karang Penang menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono sebagai komitmen Polres Sampang memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun online di Kabupaten Sampang dalam upaya Harkamtibmas wilayah dalam bulan puasa sampai hari raya Idul Fitri 1446 H..

“Saya selaku Kapolres Sampang menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang untuk ikut menjaga kondusifitas wilayah agar senantiasa tertib, aman damai kondusif,” Pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan
H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben
Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP
H. Slamet Junaidi, Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Kodim 0828/Sampang, Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa
Langkah Nyata H. Slamet Junaidi Bupati Sampang, Kunjungi Balita Menderita Gizi Buruk Ananda Asheeqa alfarizi
Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang  Bersinergi Tangkal Gangguan Stabilitas Nasional, Perkuat Pilar Kedaulatan
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ari Adriansyah DA8
Bupati Sampang : Aliansi Wartawan Sampang Terus Hadir Sebagai Garda Terdepan Untuk Sampang Lebih Maju
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:49 WIB

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:30 WIB

H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:04 WIB

Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:22 WIB

Langkah Nyata H. Slamet Junaidi Bupati Sampang, Kunjungi Balita Menderita Gizi Buruk Ananda Asheeqa alfarizi

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang  Bersinergi Tangkal Gangguan Stabilitas Nasional, Perkuat Pilar Kedaulatan

Berita Terbaru

Sampang

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:49 WIB