Polres Sampang Patroli jalan raya Pangarengan tingkatkan ke amanan bulan Ramadhan 

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Sampang Polda Jatim melaksanakan patroli ke kewilayah kecamatan pangarengan tingkatkan ke amanan (Harkamtibmas) pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H tepatnya di jalan raya Pangarengan (Plasah) dan ragung.

Jalan raya Pangarengan (Plasah) kerap dijadikan arena balap liar oleh pemuda dari kecamatan Pangarengan maupun dari luar kecamatan Pangarengan yang sangat meresahkan warga.

dari hal itu pasukan Polres Sampang dipimpin IPDA SUJIANTO SH dan IPDA SURYO SH. di dampingi Iptu Iwan Suhadi SH Kapolsek Pangarengan serta 38 pasukan polres Sampang melaksanakan Patroli ke wilayah hukum Polsek Pangarengan dalam mencegah gangguan keamanan di bulan Ramadhan 1446 H,”Pada hari kamis (13/3/2025) sekira pukul 22.00 wib

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi SH menjelaskan, Jalan raya plasah merupakan athensi sasaran patroli dari Polsek Pangarengan polres Sampang pada waktu sore dan malam hari, dalam rangka antisipasi balap liar maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,” tutur pak Iwan sapaan akrabnya

Lanjut pak Iwan, Lalu lintas Jalan raya di wilayah kecamatan pangarengan relatif sepi baik siang maupun malam hari karena pengguna jalan arah ke surabaya dan sebaliknya melewati jalan lingkar selatan (Jl Halim Perdanakusuma) JLS wilayah kecamatan Sampang kota.

Polsek Pangarengan berperan aktif memberikan himbauan dan peringatan ” Stop balap liar” kami ingatkan sesuai dengan undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 297 ” setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagai mana di maksud pasal 115 huruf B”

Dapat di pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” tegas Kapolsek Pangarengan

patroli ke jalan raya dusun Plasah desa Pangarengan dan desa Ragung dengan hasil sebagai berikut : Lalu lintas di jalan raya Plasah desa pangarengan maupun desa ragung sepi, sitiasi di dalam keadaan aman kondusif,” pungkasnya.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambelangan Fashion Carnaval TFC 5 Sukses di Hadiri Bupati Sampang
Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang
Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat
Musyawarah Desa Banjar billah Rencana Pembangunan 2026
SMPN 1 Tambelangan Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI 2025
Aliansi Wartawan Sampang Mengunjungi Ibu Suryati
Polres Sampang Sholat Ghoib Berjamaah Untuk Alm Affan Kurniawan Ojol
Putra Rabasan Gulbung Tayang Lagi Ramaikan Parade Combodug Pangarengan HUT RI Ke80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:49 WIB

Tambelangan Fashion Carnaval TFC 5 Sukses di Hadiri Bupati Sampang

Rabu, 3 September 2025 - 05:19 WIB

Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang

Selasa, 2 September 2025 - 15:37 WIB

Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat

Senin, 1 September 2025 - 10:49 WIB

SMPN 1 Tambelangan Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:37 WIB

Aliansi Wartawan Sampang Mengunjungi Ibu Suryati

Berita Terbaru