Polres Sampang Patroli jalan raya Pangarengan tingkatkan ke amanan bulan Ramadhan 

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Polres Sampang Polda Jatim melaksanakan patroli ke kewilayah kecamatan pangarengan tingkatkan ke amanan (Harkamtibmas) pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan 1446 H tepatnya di jalan raya Pangarengan (Plasah) dan ragung.

Jalan raya Pangarengan (Plasah) kerap dijadikan arena balap liar oleh pemuda dari kecamatan Pangarengan maupun dari luar kecamatan Pangarengan yang sangat meresahkan warga.

dari hal itu pasukan Polres Sampang dipimpin IPDA SUJIANTO SH dan IPDA SURYO SH. di dampingi Iptu Iwan Suhadi SH Kapolsek Pangarengan serta 38 pasukan polres Sampang melaksanakan Patroli ke wilayah hukum Polsek Pangarengan dalam mencegah gangguan keamanan di bulan Ramadhan 1446 H,”Pada hari kamis (13/3/2025) sekira pukul 22.00 wib

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi SH menjelaskan, Jalan raya plasah merupakan athensi sasaran patroli dari Polsek Pangarengan polres Sampang pada waktu sore dan malam hari, dalam rangka antisipasi balap liar maupun gangguan kamtibmas yang lainnya,” tutur pak Iwan sapaan akrabnya

Lanjut pak Iwan, Lalu lintas Jalan raya di wilayah kecamatan pangarengan relatif sepi baik siang maupun malam hari karena pengguna jalan arah ke surabaya dan sebaliknya melewati jalan lingkar selatan (Jl Halim Perdanakusuma) JLS wilayah kecamatan Sampang kota.

Polsek Pangarengan berperan aktif memberikan himbauan dan peringatan ” Stop balap liar” kami ingatkan sesuai dengan undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 297 ” setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagai mana di maksud pasal 115 huruf B”

Dapat di pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,” tegas Kapolsek Pangarengan

patroli ke jalan raya dusun Plasah desa Pangarengan dan desa Ragung dengan hasil sebagai berikut : Lalu lintas di jalan raya Plasah desa pangarengan maupun desa ragung sepi, sitiasi di dalam keadaan aman kondusif,” pungkasnya.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Lansia Tidak Mampu di Kecamatan Kedungdung Dapat Bantuan dari Dinas Sosial dan Baznas, di Dampingi Camat Kedungdung
Sepanjang Jalan JLS Terang Benderang Bupati Sampang Berikan Apresiasi
Bupati Sampang, Lantik 2 Pejabat Awal Tahun 2026
Kapolres Sampang Bersihkan Lumpur di Sekolah Pasca Banjir
Wabup Sampang, Ahmad Mahfudz Tinjau Warga Terdampak Banjir
Polsek Pangarengan Adakan Doa Bersama Perayaan Malam Tahun Baru 2026
Polsek Torjun Gelar Doa Malam Pergantian Tahun 2025-2026 Sekaligus Tasyakuran Kenaikan Pangkat Aipda Budi Cahyono S.H.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:19 WIB

2 Lansia Tidak Mampu di Kecamatan Kedungdung Dapat Bantuan dari Dinas Sosial dan Baznas, di Dampingi Camat Kedungdung

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:06 WIB

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:38 WIB

Sepanjang Jalan JLS Terang Benderang Bupati Sampang Berikan Apresiasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:56 WIB

Bupati Sampang, Lantik 2 Pejabat Awal Tahun 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 11:46 WIB

Kapolres Sampang Bersihkan Lumpur di Sekolah Pasca Banjir

Berita Terbaru

Jatim

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:06 WIB