Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang jajaran Polda Jatim memaparkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di dusun Mandala desa Rabasan Kecamatan Kedundung, kabupaten Sampang – Jawa Timur,” Jum’at 21/3/2025.

“Kronologi saat korban akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

lanjut AKBP Hartono, mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Sampang.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan Ngopi Bareng Bahas Persiapan Raker 2026
Bupati Sampang Istighotsah Bersama Para Ulama di Pendopo
Sertijab dan Pisah Sambut Camat Kedungdung Kabupaten Sampang
Tim PKK Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Juara 1 Tahun 2025
Ra. Ahmad Mahfudz Wakil Bupati Sampang Tanam Pohon Hijaukan Bumi Investasi Masa Depan
H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Resmikan 5 Jembatan dan Embung 
Prestasi Gemilang Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur
Pemkab Sampang Akan Tindak Tegas Bagi ASN Gunakan Narkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:44 WIB

Gabungan Wartawan dan Aktivis Tambelangan Ngopi Bareng Bahas Persiapan Raker 2026

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:11 WIB

Bupati Sampang Istighotsah Bersama Para Ulama di Pendopo

Kamis, 4 Desember 2025 - 03:58 WIB

Sertijab dan Pisah Sambut Camat Kedungdung Kabupaten Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:27 WIB

Tim PKK Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Juara 1 Tahun 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:56 WIB

H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Resmikan 5 Jembatan dan Embung 

Berita Terbaru

Liputan Madura

Bupati Sampang Istighotsah Bersama Para Ulama di Pendopo

Kamis, 4 Des 2025 - 16:11 WIB

Liputan Madura

Sertijab dan Pisah Sambut Camat Kedungdung Kabupaten Sampang

Kamis, 4 Des 2025 - 03:58 WIB

Liputan Madura

Tim PKK Desa Batoporo Barat Kecamatan Kedungdung Juara 1 Tahun 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 02:27 WIB