Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang jajaran Polda Jatim memaparkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di dusun Mandala desa Rabasan Kecamatan Kedundung, kabupaten Sampang – Jawa Timur,” Jum’at 21/3/2025.

“Kronologi saat korban akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

lanjut AKBP Hartono, mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Sampang.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi S.H. Gelar Piramida Bersama Wartawan dan Ucapkan Selamat Hari Pers 2026
Tim Medis Puskesmas Pangarengan Siaga di Acara Konser Valen
Tim Polda Jatim Turun Ke Sampang Cek Kesiapan Konser Valen
Satgas Pangan Polres Sampang Gencarkan Kegiatan Gerakan Pangan Murah jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Tim Kemensos RI Turun Ke Sampang Kunjungi Ibu “Wakiah”
Demi Kenyamanan Masyarakat Polsek Torjun Bersih-Bersih Pasar Pulowijo
Jelang Bulan Suci Ramadhan Polsek Pangarengan Bersih -Bersih Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah
AKP Iwan Kusdianto S.H. Kapolsek Torjun, Laksanakan Perintah Kapolres Sampang Gelar Piramida Bersama Media
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 11:08 WIB

Kapolsek Pangarengan Iptu Iwan Suhadi S.H. Gelar Piramida Bersama Wartawan dan Ucapkan Selamat Hari Pers 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:23 WIB

Tim Medis Puskesmas Pangarengan Siaga di Acara Konser Valen

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:42 WIB

Satgas Pangan Polres Sampang Gencarkan Kegiatan Gerakan Pangan Murah jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:31 WIB

Tim Kemensos RI Turun Ke Sampang Kunjungi Ibu “Wakiah”

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:27 WIB

Demi Kenyamanan Masyarakat Polsek Torjun Bersih-Bersih Pasar Pulowijo

Berita Terbaru

Sampang

Tim Medis Puskesmas Pangarengan Siaga di Acara Konser Valen

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:23 WIB