Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang jajaran Polda Jatim memaparkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di dusun Mandala desa Rabasan Kecamatan Kedundung, kabupaten Sampang – Jawa Timur,” Jum’at 21/3/2025.

“Kronologi saat korban akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

lanjut AKBP Hartono, mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Sampang.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Respon Cepat Kamtibmas Mantap, Polsek Pangarengan Datangi TKP Warga Gulbung Tersengat Listrik Saat Bekerja
UPTD SDN Gunung Sekar 2 Raih Juara 4 dan Penghargaan Best Supporter, Mendapat Dukungan Penuh dari Wali Murid
Kodim 0828/Sampang Gelar Karya Bhakti Ciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Aman
IGORNAS Sukses Gelar Pertandingan Olahraga Hardiknas Futsal Sampang 2026 Tingkat SDN Se Kabupaten
Kuatkan Tali Silaturahmi, Kapolsek Pangarengan Pimpin Halal Bihalal Purna Tugas Aiptu H. Riyanto
Kejadian di Desa Gulbung, Tim BPBD, Damkar dan TNI – Polri Selamatkan Se Ekor Sapi Terperosok Kedalam Sumur
Tim Buser Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:16 WIB

Respon Cepat Kamtibmas Mantap, Polsek Pangarengan Datangi TKP Warga Gulbung Tersengat Listrik Saat Bekerja

Jumat, 17 April 2026 - 13:12 WIB

UPTD SDN Gunung Sekar 2 Raih Juara 4 dan Penghargaan Best Supporter, Mendapat Dukungan Penuh dari Wali Murid

Jumat, 17 April 2026 - 02:17 WIB

Kodim 0828/Sampang Gelar Karya Bhakti Ciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Aman

Kamis, 16 April 2026 - 12:38 WIB

IGORNAS Sukses Gelar Pertandingan Olahraga Hardiknas Futsal Sampang 2026 Tingkat SDN Se Kabupaten

Berita Terbaru