Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang jajaran Polda Jatim memaparkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di dusun Mandala desa Rabasan Kecamatan Kedundung, kabupaten Sampang – Jawa Timur,” Jum’at 21/3/2025.

“Kronologi saat korban akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

lanjut AKBP Hartono, mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Sampang.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjabat Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, di Sambut Budaya Madura “Daul”
Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Mohdy Alvaro Gelar Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan
Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Polsek Tambelangan Bangun Forum Komunikasi
Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Karang Taruna Pangarengan Gelar Pornama e’ Pangarengan Jilid II
Dekorasi Nobar Ari Sampang Da8 Super Megah, Bentuk Dukungan Penuh “ARI STAR ” 
Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan
H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben
Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:27 WIB

Menjabat Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, di Sambut Budaya Madura “Daul”

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:21 WIB

Ungkapan Rasa Syukur Keluarga Mohdy Alvaro Gelar Tasyakuran 7 Bulan Kehamilan

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:10 WIB

Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Polsek Tambelangan Bangun Forum Komunikasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dekorasi Nobar Ari Sampang Da8 Super Megah, Bentuk Dukungan Penuh “ARI STAR ” 

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:49 WIB

Nama Penggemar “Ari Sampang DA8” Segera di Resmikan

Berita Terbaru