Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – AKBP Hartono S.Pd, MM Kapolres Sampang jajaran Polda Jatim memaparkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di dusun Mandala desa Rabasan Kecamatan Kedundung, kabupaten Sampang – Jawa Timur,” Jum’at 21/3/2025.

“Kronologi saat korban akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang,” ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, maka korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya datang ke tempat kejadian perkara (TKP)

“Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.” kata AKBP Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.

“Saat diinterograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

lanjut AKBP Hartono, mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

“Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka MJ umur 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD umur 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya Kapolres Sampang.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

24 Peserta Siap Guncangkan Parade Daul Combodug Pornama e Pangarengan Jilid II
Kental Nuansa Religi, Warga Berbondong-Bondong Hadiri Rutinan Sholawat Bersama Para Ulama di Dusun Keddeng Torjun 
Bupati Sampang Turun Bantu Seorang Janda Rumahnya Nyaris Roboh di Desa Apaan
AWAS Peduli Bersama BPBD Sampang Sedekah Air ke Wilayah Kekeringan Ekstrim
Bravo Satreskrim Polres Sampang Aksi Nyata Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Desa Apaan
Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan
Mohdi Alvaro Ucap Syukur di Karuniai Anak Pertama Baby Boy Lahir dengan Selamat
Sebagai Bentuk Rasa Syukur Panitia Kegiatan Kecamatan Pangarengan Gelar Tasyakuran dan Rapat Penutupan Semarak HUT RI Ke-81
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 03:30 WIB

24 Peserta Siap Guncangkan Parade Daul Combodug Pornama e Pangarengan Jilid II

Senin, 7 September 2026 - 11:52 WIB

Kental Nuansa Religi, Warga Berbondong-Bondong Hadiri Rutinan Sholawat Bersama Para Ulama di Dusun Keddeng Torjun 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:32 WIB

Bupati Sampang Turun Bantu Seorang Janda Rumahnya Nyaris Roboh di Desa Apaan

Kamis, 3 September 2026 - 16:03 WIB

Bravo Satreskrim Polres Sampang Aksi Nyata Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Desa Apaan

Kamis, 3 September 2026 - 12:05 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan

Berita Terbaru