Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (KOTA PASURUAN) – Dalam upaya menegakkan disiplin dan ketertiban berlalu lintas, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melaksanakan Operasi Terpadu yang berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan tersebut kini dititipkan di Gudang Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kabupaten Pasuruan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar.

Operasi terpadu ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang notabene menjadi penyebab kecelakaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan S.T.K., S.I.K., menegaskan tindakan tersebut sebagai edukasi dan memberikan efek jera kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan.

Ia mengatakan proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar pabrikan.

“Boleh diambil tentu dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku,” kata AKP Yulian Putra, Rabu (26/3).

Adapun persyaratan yang dimaksud adalah pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang.

Kemudian konfirmasi ke kantor Satlantas, untuk dilakukan pengecekan surat-surat sah kendaraan.

“Kami akan terbitkan Surat Pengantar dan mendampingi pemilik dan mengecek kendaraan di Rupbasan,” jelas AKP Yulian Putra.

Apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart, lanjut AKP Yulian Putra ketentuannya pemilik wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan sesuai pabrikan.

Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;

2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;

3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan;

4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;

5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

“Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya,”tambah AKP Yulian Putra.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota juga menegaskan bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan adalah merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

“Kami akan memastikan barang bukti tersebut tetap utuh seperti awal kami terima dari pelanggar,” ujar AKP Yulian Putra.

Diberitakan sebdlumnya, melalui Operasi Terpadu, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengamankan 58 unit sepeda motor hasil tilang dan menitipkannya di Gudang Rupbasan Pasuruan.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik
Cak Jum Sapa Petugas Pos Pengamanan Nataru di Sampang, Bawa Minuman Berenergi
Ruas Jalan Kedungdung – Bringkoning Kecamatan Banyuates di Tinjau Bupati Sampang di Harapkan Cepat Selesai
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang
Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke-402 Ketum AWAS : Tetap Jaga Ke Gotongroyongan Agar Sampang Lebih Maju
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Jelang Nataru
Bupati Sampang Lantik Pegawai PPPK Sebanyak 3.230 Tahun 2025
Direktur Klinik Bunda Maharani Mengucapkan Selamat Harjad Kabupaten Sampang Ke-402 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:59 WIB

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:53 WIB

Cak Jum Sapa Petugas Pos Pengamanan Nataru di Sampang, Bawa Minuman Berenergi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:50 WIB

Ruas Jalan Kedungdung – Bringkoning Kecamatan Banyuates di Tinjau Bupati Sampang di Harapkan Cepat Selesai

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:19 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:05 WIB

Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke-402 Ketum AWAS : Tetap Jaga Ke Gotongroyongan Agar Sampang Lebih Maju

Berita Terbaru

Liputan Madura

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 14:19 WIB