Satresnarkoba Polres Sampang berhasil Tangkap Kurir Narkoba, barang bukti Hampir 1 kilo 

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur,” jum’at (18/04/2025)

Iptu Hery Indratulloh Kasat Narkoba Polres Sampang pimpin langsung Pengungkapan Narkotika berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening,” Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang,” pada Rabu tanggal 23 April 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang Kapolres Sampang

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” jelasnya Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Selain itu Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” tuturnya

Tersangka inisial A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pasuruan Kota Bersama Tokoh Masyarakat Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian
Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027
H. Monadi Ketua IPSI Kabupaten Sampang Adakan Festival Seni Pencak Silat Melestarikan Budaya Asli Bangsa
Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 
Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo
Lora Ahmad Mahfuzd Wakil Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Torjun
Iptu Iwan Suhadi S.H. Patroli Harkamtibmas Utamakan Pelayanan Masyarakat
Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kecamatan Kedungdung Bupati Sampang Bersama Wabup Sampang Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:24 WIB

Polres Pasuruan Kota Bersama Tokoh Masyarakat Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:57 WIB

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:53 WIB

Ketua DPRD Rudi Kurniawan Dukung Penuh Festival IPSI Kabupaten Sampang 

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:37 WIB

Dr. KH. Muhamad Ainul Abiet Shah., LC.M.A. Pengasuh Pondok Pesantren Darus Salam Torjun Sampang, Pecah Rekor Orang Madura Pertama Meraih Gelar Doktor di Universitas Al-Azhar Kairo

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:48 WIB

Lora Ahmad Mahfuzd Wakil Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Torjun

Berita Terbaru

Sampang

Kecamatan Tambelangan Laksanakan Musrenbang RKPD 2027

Rabu, 28 Jan 2026 - 06:57 WIB