Satresnarkoba Polres Sampang berhasil Tangkap Kurir Narkoba, barang bukti Hampir 1 kilo 

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur,” jum’at (18/04/2025)

Iptu Hery Indratulloh Kasat Narkoba Polres Sampang pimpin langsung Pengungkapan Narkotika berhasil menyita 938,73 gram sabu dari tersangka inisial A.

Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening,” Ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sampang,” pada Rabu tanggal 23 April 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang Kapolres Sampang

AKBP Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” jelasnya Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Selain itu Kapolres Sampang AKBP Hartono juga menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” tuturnya

Tersangka inisial A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),” pungkasnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Penipuan Ditangkap Saat Duduk di Pinggir Jalan, Terancam 4 Tahun Penjara
Bupati Sampang: Saya Gak Tega Lihat Pasien di Tempat Sempit Seperti Ini
Bengkel dan Toko Onderdil di Sampang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Mengacu Fatwa MUI, Kapolres Sampang Tolak Sound Horeg
4 Perangkat Desa Patapan Diberhentikan, Diduga Langgar Perbup dan Tidak Profesional
Pawai dan Atraksi Daul Semarakkan Peringatan Muharram di SMKI Siti Khodijah Gulbung
Di Akhir Bulan Muharram Gawat Tambelangan Santuni Puluhan Anak Yatim
Main di Tepi Pantai, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Sokobanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:17 WIB

Buron Penipuan Ditangkap Saat Duduk di Pinggir Jalan, Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 03:26 WIB

Bupati Sampang: Saya Gak Tega Lihat Pasien di Tempat Sempit Seperti Ini

Senin, 21 Juli 2025 - 13:28 WIB

Bengkel dan Toko Onderdil di Sampang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 21 Juli 2025 - 06:56 WIB

Mengacu Fatwa MUI, Kapolres Sampang Tolak Sound Horeg

Senin, 21 Juli 2025 - 04:50 WIB

Pawai dan Atraksi Daul Semarakkan Peringatan Muharram di SMKI Siti Khodijah Gulbung

Berita Terbaru

Sampang

Mengacu Fatwa MUI, Kapolres Sampang Tolak Sound Horeg

Senin, 21 Jul 2025 - 06:56 WIB