Liputanmadura.com (Sampang) – Pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 Wib pagi telah melaksanakan apel di pimpin Kasat Lantas Polres Sampang AKP. SIGIT EKAN SAHUDI, S.H. dalam Rangka Ops. pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kasat mata guna mencegah dan menekan angka laka lantas di wilkum polres sampang, polda Jawa Timur.
Satuan Satlantas Polres Sampang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan raya jrengik yang melanggar aturan berlalulintas, seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK, dan lain sebagainya
Selain itu, pihaknya juga melaksanakan apel konsolidasi setelah pelaksanaan giat pemeriksaan dan penindakan;
– Melaksanakan penindakan dengan tilang dengan jumlah 70 set dengan rincian sebagai berikut barang bukti (BB) roda dua (R2) sebanyak tiga unit (3 unit) barang bukti (BB) surat tanda Nomor kendaraan (STNK) sebanyak enam puluh tujuh (67).
Selain itu Dinas Perhubungan, sebanyak 23 penindakan buku kir dan Dinas Bapenda sebanyak 46 penindakan pajak mati.
Turut hadir kegiatan tersebut Kasat Lantas Polres Sampang, Kbo lantas Sampang, Para Kanit Polres Sampang, Kasi Bapenda, Anggota Satlantas, Anggota Bapenda Sampang, Anggota dishub Sampang, Instansi BPKAD
Demikian di sampaikan Satlantas polres sampang, Selama Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, lancar serta kondusif.