Liputanmadura.com (Sampang) – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni, masih diliputi ketidakjelasan. Jumat/11/2025.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan mekanisme penyaluran bantuan. Laporan-laporan tentang dugaan penyimpangan dana dan lambatnya proses pencairan bantuan semakin menambah keraguan.
Kepala Bidang (Kabid ) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim ) Sampang, Abdul Rokib, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak terkait mengenai program BSPS 2025.
“Biasanya bulan April sudah ada informasi dari pusat, namun sampai sekarang belum ada kabar,” ungkap Rokib.
Terkait besaran bantuan, Rokib menyebutkan dana BSPS per unit rumah senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
“Artinya, seluruh dana tidak sepenuhnya dialokasikan untuk material bangunan,”ucapnya.
Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Ada yang menduga program BSPS 2025 ditunda, sementara yang lain khawatir akan adanya perubahan kebijakan atau bahkan pemotongan anggaran. Keraguan ini diperparah dengan adanya laporan dugaan penyimpangan dana pada pelaksanaan program BSPS di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya. Kepercayaan masyarakat terhadap program ini pun menjadi terkikis.
Warga Sampang yang rumahnya tidak layak huni berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait program BSPS 2025. “Mereka membutuhkan kepastian agar dapat mempersiapkan diri dan merencanakan perbaikan rumah mereka. Ketiadaan informasi yang jelas membuat mereka merasa terombang-ambing dan semakin sulit untuk merencanakan masa depan, ” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sampang diharapkan dapat proaktif menanyakan perkembangan program BSPS 2025 kepada pemerintah pusat. Transparansi dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan program ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak.(Md).