4 Perangkat Desa Patapan Diberhentikan, Diduga Langgar Perbup dan Tidak Profesional

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Empat perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya pelanggaran peraturan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Keempat perangkat desa tersebut adalah Rahmawati, Kafi, Wadut, dan Samheri. Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Kepala Desa Patapan, Halim, menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Keempat perangkat desa tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam Perbup tersebut,” ujarnya. “Di antaranya adalah ketidaksesuaian SK pengangkatan yang tidak dilengkapi rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati,” tambah beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah administrasi, keempat perangkat desa juga dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas. Rahmawati dan Wadut, misalnya, seringkali tidak masuk kantor dan absen tanpa keterangan yang jelas.

“Ketidakhadiran mereka berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Desa. Sementara itu, Kafi yang juga menjabat sebagai Ketua Bumdes, diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Detail pelanggaran tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Samheri, perangkat desa lainnya, terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024 yang melanggar netralitas sebagai abdi negara. Sebagai perangkat desa, haruslah menjaga netralitas politik.

“Ketidakprofesionalan dan pelanggaran aturan yang dilakukan keempat perangkat desa tersebut tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional dan taat pada aturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Patapan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AWAS Peduli Bersama BPBD Sampang Sedekah Air ke Wilayah Kekeringan Ekstrim
Bravo Satreskrim Polres Sampang Aksi Nyata Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Desa Apaan
Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan
Mohdi Alvaro Ucap Syukur di Karuniai Anak Pertama Baby Boy Lahir dengan Selamat
Sebagai Bentuk Rasa Syukur Panitia Kegiatan Kecamatan Pangarengan Gelar Tasyakuran dan Rapat Penutupan Semarak HUT RI Ke-81
TNI 0828/13 Pangarengan Pengamanan JJS Puncak Kegiatan HUT RI Ke-81
Puncak Peringatan HUT RI Ke-81 Forkopimcam Pangarengan Gelar Jalan Jalan Sehat
Perkuat Solidaritas Aliansi Wartawan Sampang Gelar Silaturahmi dan Ngopi Bareng (NGOBAR) Jurnalis Se-kabupaten Sampang
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 01:05 WIB

AWAS Peduli Bersama BPBD Sampang Sedekah Air ke Wilayah Kekeringan Ekstrim

Kamis, 3 September 2026 - 16:03 WIB

Bravo Satreskrim Polres Sampang Aksi Nyata Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Desa Apaan

Kamis, 3 September 2026 - 12:05 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan

Selasa, 1 September 2026 - 11:58 WIB

Mohdi Alvaro Ucap Syukur di Karuniai Anak Pertama Baby Boy Lahir dengan Selamat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Sebagai Bentuk Rasa Syukur Panitia Kegiatan Kecamatan Pangarengan Gelar Tasyakuran dan Rapat Penutupan Semarak HUT RI Ke-81

Berita Terbaru