Liputanmadura.com (Sampang) Jawa timur – Menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan sound horeg, Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Sampang saat ini belum ditemukan kegiatan yang mengarah pada praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan langkah preventif untuk menjaga ketertiban.
“Kalau yang biasa-biasa saja banyak, tidak seperti sound horeg yang saat ini menjadi perbincangan,” ujar AKBP Hartono, Senin (21/7/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa meskipun belum ada perlombaan atau hiburan sound horeg di Sampang, institusinya akan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. “Sesuai fatwa MUI yang menyatakan bahwa sound horeg ini haram,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan melihat kultur masyarakat Sampang yang kuat dengan nilai-nilai keislaman serta banyaknya pondok pesantren, AKBP Hartono optimis bahwa masyarakat tidak akan menerima budaya negatif tersebut. “Kami yakin masyarakat Sampang tetap menjaga nilai-nilai Islam dan tidak mudah terbawa arus budaya yang menyimpang,” tambahnya.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak menormalisasi hiburan yang merusak moral. “Jangan sampai yang belum ada nantinya ada. Di beberapa daerah memang sound horeg merusak dan meresahkan. Kami harap masyarakat Sampang tetap menjaga tradisi dan budayanya dengan baik,” pungkas AKBP Hartono.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura