Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Melansir Kementerian Agama (Kemenag) tetap akan menjalankan peran penting dalam pembinaan dan pelayanan ibadah haji, meskipun penyelenggaraan haji secara teknis akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji mulai tahun 2026, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji bagi jemaah Indonesia.
“Kemenag akan tetap melaksanakan tugas-tugas strategis seperti bimbingan manasik, pengawasan teknis, hingga pelayanan umum kepada jemaah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Ia menambahkan bahwa pengalaman dan jaringan Kemenag akan terus dimanfaatkan demi menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji.
Di sisi lain, Kemenag juga telah meluncurkan aplikasi “Satu Haji” yang mengintegrasikan layanan digital sebelumnya, seperti Haji Pintar dan Umrah Cerdas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aplikasi ini kami hadirkan untuk memudahkan akses informasi dan layanan haji secara elektronik bagi calon jemaah,” jelasnya.
Namun hingga saat ini, Kantor Kemenag Kabupaten Sampang mengaku belum menerima surat edaran resmi dari Kemenag RI terkait peralihan penyelenggaraan haji ke badan baru.
“Kami di tingkat kabupaten masih menunggu arahan dan regulasi yang lebih jelas dari pusat,” kata Kasi Pendma Kemenag Sampang, Wahyu Hidayat, Rabu (23/7/2025).
Meski ada perubahan kelembagaan, Kemenag memastikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
“Yang terpenting adalah jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, aman, dan sesuai tuntunan. Kami tetap akan hadir dalam mendampingi mereka,” pungkasnya.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura